PAREPARE, Cyberpare.Com — Team Crime Hunter Resmob Polres Parepare yang dipimpin Kepala Unit (Kanit) Resmob Polres Parepare Iptu Faesal, akhirnya mengungkap kasus dugaan tindak pidana penculikan bayi berumur 6 bulan, Kamis (22/3/2018) sekira pukul 14:00 Wita.
Sebelumnya, Bayi perempuan bernama Nur Fadillah, anak dari pasangan Baharuddin dan Aminah, warga Kelurahan Cappagalung, Kecamatan Bacukiki Barat, dilaporkan hilang di rumah kakeknya, Rabu malam (21/3) sekira pukul 19:30 Wita. Kejadian ini sempat jadi viral di media sosial dan menghebohkan warga netizen.
Kepala Unit (Kanit) Resmob Polres Parepare, Iptu Faesal mengungkapkan, kronologi dugaan tindak pidana penculikan bayi berawal saat Aminah, ibu bayi Nur Fadillah, menitipkan bayinya untuk dijaga oleh kakeknya bernama Hambali.
Aminah kemudian keluar dari rumah Hambali menuju rumah perempuan VA di Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung. Berselang kurang lebih satu jam, sekira pukul 20:30 Wita, Aminah kembali ke rumah Hambali dan bayinya sudah tidak ada.
Menurut pengakuan Hambali, ada dua orang perempuan yang tak dikenal naik ke rumhnya dan mematikan lampu sebelum masuk mengambil bayi tersebut.
“Berdasarkan bahan keterangan yang kami peroleh dari ibu dan kakeknya, ada dua orang perempuan yang membawa kabur Nur Fadillah. Atas peristiwa itu, ibu kandung bayi ini langsung melaporkan di Polsek Bacukiki,” ungkap Faesal.
Menindaklanjuti laporan itu, Team Carime Hunter Polres Parepare bergegas melakukan penyelidikan dan manggali bahan keterangan awal kepada kedua orang tua bayi Nur Fadillah, yang mengaku sempat ditelepon seseorang sebelum bayinya hilang.
“Setelah kami memperoleh keterangan tentang adanya seseorang yang sempat menghubungi orang tua bayi Nur Fadillah via telepon genggamnya, kami pun langsung bergerak mendatangi orang yang dimaksud sebelum bayi tersebut hilang,” jelasnya.
Tak lama berselang, Team Crime Hunter berhasil mengamankan perempuan VA dan langsung melakukan introgasi sekira 3 jam.
Upaya Team Crime Hunter kembali berhasil menemukan dan mengamankan bayi Nur Fadillah, di rumah perempuan KN, salah seorang warga Lontangnge, Kecamatan Soreang, Kamis siang (22/3/2018) sekira pukul 14:00 Wita.
“Jadi perempuan inisial VA ini mengakui dirinya yang mengambil bayi tersebut bersama rekannya KI tanpa sepengetahuan orang tua bayi untuk dititipkan dan dirawat oleh KI,” terang Faesal.
Selanjutnya bayi Nur Fadillah dibawa dan diamankan ke Polres parepare untuk dikembalikan kepada kedua orang tua kandungnya.
Ketiga pelaku kini diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parepare, guna menjalani proses hukum lebih lanjut, namun hingga kini belum diketahui pasti apa motif dibalik kasus dugaan penculikan bayi tersebut. (mas/ardi)


















