banner 728x250

Kejaksaan Negeri Palopo  Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan  Korupsi Proyek Jalan dan Jembatan 

banner 120x600
banner 468x60

PALOPO, Cyberpare.Com – Kejaksaan Negeri Kota (Kejari)  Palopo, Sulawesi Selatan, menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi  proyek Jalan dan jembatan Lingkar Barat Kota Palopo.

“Berdasarkan penyelidikan dan ketetangan saksi. telah dilakukan pendalaman lebih lanjut dari ahli Universitas Hasanuddin Makassar, dan hasil audit BPKP perwakilan Makassar, kami telah memiliki bukti yang cukup dan menetapkan satu orang sebagai tersangka,” kata Adianto, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palopo, Senin 26/3/2018).

Penetapan tersangka inisial  SP pada kasus dugaan korupsi jalan dan jembatan yang menbulkan kerugian negara mencapai hingga Rp 1,3 miliar dari nilai anggaran proyek aebesae Rp 5 Miliar.

“SP ditetapkan tersangka sejak 20 Maret 2018, sebagai direktur perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, dengan dugaan realisasi pengerjaan fisik yang tidak sesuai dengan perencanaan,” ucap Adianto.

Selain itu, Kajari Palopo juga menyampaikan jika pihaknya akan terus mencari pelaku lainnya, karena kemungkinan adanya tersangka lain.

” Kemungkinan besar akan ada tersangka lainnya, karena kasus korupsi ini tidak mungkin tersangka SP sendiri yang melakukan,” ujarnya.

Sementara itu, Adianto mengatakan kalau tersangka saat ini belum ditahan dan masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

“Tersangka akan kami jemput untuk ditahan dalam waktu dekat, dan kami terus mencari pelaku lainnya,” tambah Adianto.

Dalam kasus ini, tersangka SP dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, perubahan UU No. 21 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Amran)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *