PAREPARE, Cyberpare.Com — Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare menegaskan, tak ada negoisiasi dalam menetapkan tarif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Hal tersebut ditegaskan Kepala BKD Kota Parepare, melalui Kepala Bidang Pendapatan Daerah BKD Prasetyo, Rabu (4/4/2018), menyusul adanya issu negosiasi yang diduga dilakukan oknum mengatasnamakan BKD dalam menetapkan tarif BPHTB terkait kepengurusan sertifikasi tanah pada program nasional pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL).
Dia menjelaskan, dasar penetapan tarif dan tata cara penghitungan pajak daerah, sudah sesuai prosedur berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang BPHTB.
Diakatakannya, pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan setiap warga negara yang mendapatkan hak kepemilikan, baik itu melalui PTSL, jual beli, warisan atau hibah, diwajibkan membayar BPHTB.
“Termasuk program PTSL, diwajibkan dikenakan biaya BPHTB. Kami tegaskan dasar penetapan tarif dan penghitungan pajak sesuai prosedur” tegasnya.
Mengenai tata cara penghitungannya, lanjut Prasetyo, juga sangat jelas. “Untuk PTSL, BPHTB yang dibayar itu luas tanah dan atau bangunan dikalikan harga pasar yang berlaku di lokasi itu, dan sekiranya harga pasar tidak didapatkan nilai yang digunakan NJOP PBB (Nilai Jual Objek Pajak). Kecuali jual beli yang digunakan adalah nilai transaksi,” urai Prasetyo.
Untuk mengetahui nilai BPHTB sesungguhnya, Surat Setoran Pajak daerah (SSP) untuk BPHTB yang disampaikan BKD melalui Bidang Pendapatan Daerah, terlebih dahulu dilakukan validasi di lapangan.
“Setelah dicek kelengkapan berkas dan dinyatakan lengkap, kami berikan tanda terima berkas. Setelah itu kami lakukan proses validasi dan diklarifikasi ke wajib pajak. Validasi gunanya untuk menekan kecurangan,” imbuhnya.
Dia mencontohkan, pada transaksi jual beli, wajib pajak bisa saja melaporkan ke notaris dengan nilai yang tidak sesungguhnya. Untuk itu, pihak BKD mencoba mencari nilai sesungguhnya dengan turun langsung mengecek lokasi.
“Itu bukan negosiasi, jurtru BKD berupaya mendekatkan nilai yang sesungguhnya yang terjadi pada saat transaksi,” terangnya.
Dia menambahkan, saat proses pembayaran pajak, pihaknya tidak bersentuhan langsung karena ada loket khusus penerima dan ada perwakilan Bank Sulsel. Nilai pajak yang diinput di loket sudah tercatat sebagai pendapatan realisasi anggaran diakuntasi dan klop sesuai pencatatan di kas daerah.
“Meskipun kerap ada warga yang minta tolong karena alasan sibuk atau sedang terburu buru dengan menitip uang untuk dibayarkan di loket, saya sudah tegaskan kepada seluruh staf, jangan ada yang terima titipan, meskipun tujuannya membantu,” pungkasnya. (culk/ardi)


















