PAREPARE, Cyberpare.Com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare melakukan konsultasi publik terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD sekaligus, Senin (9/4/2018).
Masing-masing Ranperda tentang Perpustakaan, Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, dan Ranperda tentang Pergudangan.
Acara ini dibuka Wakil Ketua I DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam, dan dilaksanakan di Hotel Bukit Kenari selama tiga hari kedepan.
Dalam sambutannya, Rahmat menjelaskan, tahun ini DPRD oleh masing masing Komisi telah mengusulkan satu Perda inisiatif, dimana Komisi I mengusulkan Ranperda tentang Perpustakaan, Komisi II tentang Penanggulangan Kemiskinan, dan Komisi III Tentang Ranperda Pergudangan.
Perda inisiatif ini, kata dia, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, dan pada pasal 237 sangat jelas bahwa Rancangan Peraturan Daerah dapat diusulkan oleh Anggota DPRD dan Kepala Daerah.
“Selain Undang-Undang tersebut, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah,” terang Ketua DPC Partai Demokrat Parepare ini.
Dia menambahkan, konsultasi publik yang dilaksanakan ini merupakan rangkaian dari tahapan penyusunan Ranperda sebelum diparipurnakan untuk dibahas lebih lanjut.
“Sehingga diharapkan dalam konsultasi ini semua stake holder dapat memberikan masukan masukan dan saran serta pendapat untuk penyempurnaan pasal pasal dari setiap Ranperda, sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pada pasal 240 bahwa masyarakat berhak untuk memberikan saran dan masukan baik secara lisan maupun tertulis,” tandasnya. (culk/ardi)


















