PALOPO, Cyberpare.com — Keputusan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo, yang menyatakan membatalkan pasanga Judas Amir – Rahmat Masri Bandaso dalam Pilkada Kota Palopo 2018, ditolak oleh KPU Palopo. Penolakan dilakukan usai melakukan rapat pleno di Kantor KPU Sulsel, Senin (23/4/2018) dengan berbagai dalih alasan.
KPU Palopo dalam press rilisnya memberikan jawaban bahwa rekomendasi Panwaslu yang mengatakan bahwa HM Judas Amir telah melanggar pasal 71 ayat 2 UU nomor 10/2016 dengan ancaman diskualifikasi di Pilkada Palopo, dijelaskan dalam rilis tersebut.
“Berdasarkan langkah yang ditempuh KPU Palopo pada angka 4 dan 5 diatas disimpulkan bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kota Palopo nomor 0361/SN-23/PM.00.02/IV/2018 tanggal 17 April 2018 yakni membatalkan Drs HM Judas Amir, MH sebagai Calon Walikota Palopo.”(Amran / Effendy)


















