banner 728x250

Dinkes Pasangkayu Akui Tak Terima DBH Pajak Rokok, Dewan Cium Indikasi ‘Maladministrasi’ di LPJ 2016-2017

banner 120x600
banner 468x60

PASANGKAYU, Cyberpare.Com — Aliran Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBH-PR) Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2016 dan 2017 sebesar Rp 8 miliar, dipertanyakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasangkayu.

Pasalnya, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Daerah Pasangkayu, seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), diketahui berbeda pendapat dalam menjelaskan aliran DBH-PR tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 8 miliar.

Sebagai sumber pembiayaan baru, Pemerintah daerah wajib mengalokasikan sedikitnya 50 persen bagi hasil pajak rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Hal itu diatur dalam pasal 31 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ironinya, Dinas Kesehatan Pasangkayu selaku penerima DBH berdasarkan UU, mengakui tidak pernah menerima bagi hasil pajak rokok tahun 2016 dan 2017 senilai Rp 8 miliar.

“Saat kami (DPRD, red) pertanyakan, Dinas Kesehatan selaku penerima berdasarkan UU, mengakui tidak pernah menerima bagi hasil pajak rokok tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp 8 miliar. Sementara pihak Bapedda mengakui bagi hasil pajak rokok yang dimaksud sudah masuk di dinas terkait,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Pasangkayu, Ikram.

Tidak adanya kejelasan terkait aliran dana bagi hasil pajak rokok Kabupaten Pasangkayu tahun 2016 dan 2017, DPRD Pasangkayu mencium adanya indikasi ‘maladministrasi’ dalam penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) bagi hasil pajak rokok Kabupaten Pasangkayu yang dikirim ke Provinsi dan Kementerian Kesehatan RI.

Pihak DPRD Pasangkayu bahkan sudah dua kali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aliran dana bagi hasil pajak rokok tahun 2016 dan 2017. Hanya saja, belum menemui titik terang lantaran OPD yang terkait masih silang pendapat dalam menjelaskan aliran dana bagi hasil pajak rokok.

Hal tersebut dibeberkan anggota DPRD Pasangkayu, Aksan Yambu, saat ditemui di kantor DPRD Pasangkayu, Rabu (25/4/2018).

Olehnya itu, kata dia, diduga kuat terjadi ‘maladministrasi’ dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) aliran DBH pajak rokok ini, dan tentu penyalurannya juga diduga tidak tepat sasaran.

“Bagaimana mungkin aliran bagi hasil pajak rokok ini tepat sasaran, sedangkan OPD terkait seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) yang notabene penerima dana minimal 50 persen, mengaku tidak pernah menerima dana sebesar itu,” ujar Ketua Fraksi Demokrat DPRD Pasangkayu ini.

Aksan juga mempertanyakan OPD mana yang selama ini memberikan LPJ bagi hasil pajak rokok Kabupaten Pasangkayu ke Provinsi dan bahkan ke Kementerian Kesehatan, sehingga tiap tahunnya dana tersebut tetap lancar dialirkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pasangkayu.

“Model pertanggung jawaban seperti apa yang mereka sampaikan ke Provinsi dan Menkes? Sehingga dana tersebut tiap tahunnya tetap lancar dialirkan ke BPKAD Kabubaten Pasangkayu, sedangkan yang harus melaporkan tiap tahun ke Menkes itu adalah Dinas Kesehatan. Namun, apa yang mau dilaporkan oleh Dinkes, sebab aliran DBH pajak rokok tahun 2016 dan 2017 tidak pernah sampai ke pihaknya,” sesal Aksan.

Legislator Demokrat ini menambahkan, dirinya sangat setuju jika DPRD secepatnya membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas aliran dana bagi hasil pajak rokok.

“Dari sanalah (Pansus, red), kita bisa melakukan penyelidikan tentang dari mana, kemana dan apa saja yang telah dibelanjakan dari dana bagi hasil pajak rokok sebesar Rp 8 miliar,” tandasnya. (tomy/ardi)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *