banner 728x250

Terpidana Alkes RSUD Parepare Serahkan Uang Tunai Rp 1 Miliar ke Kas Negara

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, Cyberpare.Com — Terpidana korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare Tahun Anggaran 2014, Candra Pratama, menyerahkan uang tunai sebesar Rp1 miliar untuk disetor ke Kas Negara.

Uang tersebut diserahkan Candra Pratama yang merupakan rekanan Pengadaan Alkes RSUD Andi Makkasau TA 2014 kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare dan langsung diserahkan ke Bank BRI guna disetor kembali ke Kas Negara.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Parepare, Andi Darmawangsa, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Parepare, Faisah, Rabu (25/4/2018).

Faisah mengatakan, uang tunai sebesar Rp1 miliar itu, terdapat pecahan Rp100 ribu dan pecahan Rp50 ribu. Sebanyak Rp800 juta pecahan Rp100 ribu dan Rp200 juta pecahan Rp50 ribu.

“Uang senilai Rp1 miliar, dalam pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp800 juta dan pecahan Rp50 ribu senilai Rp200 juta,” kata Faisah.

Dalam kasus ini, selain Candra Pratama, Kejari Parepare telah melakukan eksekusi terhadap terpidana lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Alkes RSUD Andi Makkasau TA 2014, Uwais Alqarni.

Uwais kembali masuk jeruji besi setelah Putusan Kasasi dengan masa tahanan selama 6 tahun. Sebelumnya Uwais telah menjalani hukuman usai Banding di Tingkat Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar. Ia dijerat Hukuman selama 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Makasar, dan diganjar denda Rp500 juta atau subsisder 6 bulan penjara.

Diprediksi sejumlah pihak, bola panas dalam kasus ini berpotensi besar kembali menggelinding dan bukan tidak mungkin akan mengarah ke ‘orang besar’. Pasalnya, nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai miliaran rupiah.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terpidana, penyidik Kejaksaan mulai menggali dan mengembangkan penyidikan kasus ini ke arah tindak pidana gratifikasi. Kejaksaan sudah mengantongi hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Pengadaan alat kesehatan dan kamar bersalin RSUD Andi Makkasau Parepare TA 2014 mendapat kucuran anggaran sebesar Rp19,8 miliar dari Kementerian Kesehatan RI. Penyidik Kejaksaan menduga sebagian anggaran itu telah diselewengkan hingga negara mengalami kerugian mencapai Rp10 miliar. (*)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *