PAREPARE, Cyberpare.Com — Program pembagian Beras Sejahtera (Rastra) di Kota Parepare pada 2018 diduga kuat sarat pelanggaran. Pasalnya, Perintah Kota (Pemkot) Parepare membagikan Rastra ke masyarakat pada masa tahapan Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare, sejak 8 Januari 2018 hingga 12 Februari 2018, yang disinyalir menguntungkan Pasangan Calon Walikota Parepare nomor urut 1 selaku petahana, Taufan Pawe dan Pangerang Rahim (TP).
Dugaan pelanggaran Pemilukada dalam proses pembagian Rastra tahun 2018 saat ini tengah berproses di Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Parepare pasca dilaporkan oleh salah satu warga, Abd Rasak Arsyad SH, belum lama ini.
Kasus tersebut mirip dengan kasus pelanggaran Pemilukada Kota Makassar perihal pembagian Handphone kepada Ketua RT/RW se-Kota Makassar, atau sebanyak 5971 handphone yang mendiskualifikasi Petahana, dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 3.
Hanya saja, dugaan pelanggaran Pemilukada di Parepare melalui pembagian Rastra, dimana Petahana Taufan Pawe terlapor dan kasus ini sementara berproses di Panwaslu Kota Parepare. Sebanyak 4469 keluarga di Parepare yang mendapatkan jatah rastra.
Hal itu diungkapkan Moh Al-Fatah Alti P SH, MH, Kuasa Hukum Pelapor, Abd Rasak, saat dihubungi, Kamis (26/4/2018).
“Kalau dilihat tindakannya sama, cuma bedanya Makassar pembagian Handphone, yang di Parepare berupa beras,” katanya.
Al-Fatah menjelaskan, dalam laporan di Panwaslu Parepare, Program Pembagian Beras RASTRA Tahun 2018 dilakukan pada masa tahapan pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare, sejak 8 Januari 2018 hingga 12 Februari 2018.
“Semestinya pembagian Beras Rastra dilakukan setelah Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare atau dibagi dimasa PJS Walikota Parepare. Tentu saja patut diduga pembagian Beras Rastra sebagai ajang kampanye Calon Walikota petahana,” terang dia.
Tak hanya sampai disitu, Pelapor juga melampirkan bukti Rekaman salah satu pejabat Parepare kala pelaksanaan pembagian beras Rastra tahun 2018.
“Dalam Rekaman sangat jelas jika terlapor seakan-akan telah berjasa memperjuangkan Beras Rastra Tahun 2018. Hal ini bisa dibuktikan didalam Pidato sambutan dari panitia pelaksana kegiatan pembagian beras,” imbuhnya.
Ia menyebutkan, dalam laporannya itu juga dilampirkan salah satu bukti, yakni Tim Pemenangan Paslon Nomor urut 1 turut membagikan beras Rastra.
“Jadi tidak ada alasan tidak memanggil Paslon yang kami laporkan terkait dugaan pelanggaran Pemilukada pada pembagian beras Rastra tahun 2018, jelas kegiatan itu menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” sebut dia.
Al-Fatah menambahkan, fakta yang terjadi terkait masyarakat yang tidak hadir pada kegiatan pembagian beras rastra tanggal 26-29 Januari 2018, hanya menerima Beras rastra 10 Kilogram atau hanya menerima Beras rastra 5 Kilogram.
“Adanya penarikan 5 Kilogram Beras Rastra dari anggota Masyarakat yang diduga tidak mendukungnya,” tambah dia.
Sebelumnya, Divisi Pengawasan Penindakan dan Pengawasan antar Lembaga Panwaslu Kota Parepare, Ihdar Radhy, mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah klarifikasi terkait laporan pembagian beras Rastra.
“Hari ini kami klarifikasi Penerima Rastra, Selasa kemarin yang memberikan Rastra kami klarifikasi,” katanya.
Ia menerangkan, dua dugaan pelanggaran Pemilukada, pihaknya tengah memproses sesuai dengan aturan yang ada dengan masa kerja Panwas selama 5 hari.
“Kami memiliki waktu selama 5 hari sesuai dengan SOP Panwaslu,” tandasnya. (ardi)


















