banner 728x250

Kejari Palopo Musnahkan Narkotika Shabu dan Obat Daftar G 

banner 120x600
banner 468x60

PALOPO, Cyberpare.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo,  memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu dan ribuan butir obat ilegal dafrar G dari berbagai merek di halaman Kantor Kejari Palopo.

Sedikitnya 25,5084 gram narkotika jenis Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan lalu direbus. Sejumlah alat isap sabu seperti pireks 31 buah, korek api gas 28 buah dan pipet 51 buah ikut dimusnahkan dengan cara dibakar. Selain Sabu, Kejari juga memusnahkan 2.196 butir obat daftar G dengan cara dibakar.

Kasi Intelkam, Amri Kurniawan, mengatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan barang bukti dari 95 kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht tahun 2017 dan sebagian 2016 lalu, dari pengadilan negeri Palopo. “Kenapa sabu-sabunya kita rebus, karena kalau dibakar asapnya sangat berbahaya bagi kesehatan,” kata Amri Kurniawan, Jumat (27/4/2018).

Sementara semua obat ilegal yang dimusnahkan merupakan barang terlarang yang tidak bisa lagi diserahkan kepada pemiliknya, dan perkaranya sudah diputus di pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan wajib dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku guna mengantisipasi barang bukti disalahgunakan oknum tidak bertanggungjawab,” ujarnya.(Amran / Effendy)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *