PAREPARE, Cyberpare.Com – Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen/saksi, kajian dan Musyawara tim sentra Gakumdu Panwaslu Kota Parepare, Sulawesi Selatan, atas Laporan, Sorang warga Kota Parepare, Rasak Arsyad, nomor Laporan 05/LP/PW/Kot/27.02/IV/2018/ tentang Mutasi ASN dilingkup Pemkot Parepare dan Pembagian Rastra Paslon Nomor Urut 1, Taufan Pawe dan Pangeran Rahim, Panwaslu Temukan Pelanggaran Admistrasi.
“ Setelah meneliti, memeriksa dan mengkaji Laporan salah seorang warga Parepare. Satu Laporan yakni Pembagian Rastra, yang diduga dilakukan Petahan enam bulan sebelum pencalonan, memenuhi usnur pelanggaran, “ Ungkap Ketua Panwaslu Kota Parepare, Zainal Aznun, Jumat malam (27/4/2018).
Kata Zainal, Pembagian Beras Sejahtera atau Rastra yang diduga dibagikan dalam kurun waktu pelarangan. Dugaan pelanggaran tersebut memenuhi usur Pasal 188 Juncto pasal 71 ayat 3 undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“ Hasil dari Penelitian, pemeriksaan dan kajian kami, kami teruskan ke Kepolsian Polres Parepare dan KPU Kota Parepare utuk ditindak lanjuti. “ Tegas Zainal Aznun. (Mas)


















