banner 728x250

5 Pejabat ULP Dijerat Pasal Pemerasan, Kuasa Hukum Pemkot Sebut Itu Penyuapan

banner 120x600
banner 468x60

Editor : Ardiansyah

PAREPARE, Cyberpare.Com — 5 (lima) pejabat Unit Layanan Pengadaan) ULP Setdako Parepare yang terjaring OTT Tim Saber Pungli Senin (31/7/2017) lalu, disebut melakukan pemerasan terhadap rekanan dengan meminta jatah 0,5 persen dari nilai proyek yang diverifikasi di ULP.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Parepare, Ipda Sukri membenarkan bahwa kasus tersebut adalah tindak pidana pemerasan. Enam rekanan yang berstatus saksi, mengaku dimintai dana dari ULP sebagai syarat untuk memenangkan tender.

“ULP pasang target jumlahnya sekira 0,5 persen, dan itu harus dibayar rekanan ke pihak ULP agar dinyatakan menang,” jelas Sukri, Rabu (2/8/2017).

Para tersangka dijerat UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, Pasal 12 poin e, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Kelimanya masing-masing Ketua ULP Zulkarnaen, Mustadirham yang juga Ketua KNPI Parepare, Dede Alamsyah, Idris dan Bahman.

Kuasa Hukum Pemkot Parepare, Andi Lilling mempertanyakan pasal yang dikenakan kepada 5 pejabat Pemkot di ULP Parepare.

“Yang kami pertanyakan kenapa penyidik tidak mengenakan pasal penyuapan sehingga baik ULP maupun rekanan bisa menjadi tersangka,” ucapnya.

Senada Andi Lilling, pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah (Umpar) Parepare M Nasir Dollo menilai bahwa dalam kasus ini bukan cuma pejabat ULP yang harus dijerat, tetapi juga rekanan yang memberi uang.

Konstruksi hukum yang seharusnya dibangun penyidik, kata Nasir, adalah menerapkan sangkaaan subsider; yakni suap (pasal 11 huruf (a) atau huruf (b). UU No 31 Tahun 1999 JO UU No 20. Tahun 2001 JO). Kedua, sangkaan gratifikasi (pasal 12 B ayat (1) huruf a). UU No 31 Tahun 1999 JO. UU No. 20 Tahun 2001 JO. Pasal 55 ayat 1 ke- 1. KUHP).

“Baik penerima maupun pemberi masing-masing harus mempertanggung jawabkan perbuataannya. Baik itu suap maupun gratifikasi,” jelasnya. (ardi)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *