LUWU, Cyberpare.com — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu ) Kabupaten Luwu mengaku hawatir dengan banyaknya aparat pemerintah di Kabupaten Luwu yang terlibat langsung dalam politik praktis pada Pilkada Luwu 2018 tahun ini.
Di awal bulan Mei ini, Panwaslu Luwu memproses Sekretaris Lurah Tana Manai yang diduga terlibat politik praktis dengan melakukan kampanye aktif di medis social.
“Ini juga telah ditetapkan tersangka oleh Gakumdu. Serentetan kasus diatas melibatkan aparat pemerintah mulao dari kepala desa, sekretaris lurah hingga camat. Olehnya itu ada kehawatiran oleh kami.
Sehingga dalam waktu dekat kami akan mengumpulkan seluruh kades, lurah dan camat di Kabupaten Luwu,” Kata Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi, Jumat (04/5/2018).
Sebelumnya pada bulan April lalu, Panwaslu Luwu, memproses kepala desa dan camat yang berujung pada pengadilan.
“Satu kepala desa di Luwu terbukti bersalah dalam persidangan karena terlibat dalam politik praktis sehingga dijatuhi hukuman selama tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
Lanjut Sam Abdi, bawa dengan di prosesnya ASN dan Kepala desa tersebut pihaknya berharap agar semua menaati aturan yang ada.
“Kita berharap Camat, Lurah atau ASN dan kepala desa agar menaati aturan yang telah ada, karena Panwaslu Luwu akan tetap memantau di lapanga,” harapnya.Anggota Panwas Luwu, Divisi Hukum dan Penindakan, Kahar, mengharapkan setelah kegiatan ini, baik kepala desa, lurah dan camat benar-benar memberikan pemahaman dan mewanti-wanti dirinta serta aparatnya untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
“Ini juga yang kami harapkan, adanya ketegasan dari Pemkab Luwu terhadap aparatnya yang terlibat dalam politik praktis. Ada sekda sebagai pejabat tertinggi di ASN harus memberikan ketegasan pada aparatnya,” kuncinya.(Amran / Effendy)


















