banner 728x250

Kapolres Sidrap: Penanganan Kasus Ujaran Kebencian Sudah Sesuai SOP

banner 120x600
banner 468x60

SIDRAP, Cyberpare.com — Kepala Kepolisian Resor Sidrap AKBP Ade Indrawan, SIK, MH menegaskan pihaknya tidak akan bersikap tebang pilih atau tidak adil dalam menangani kasus penyebaran informasi bohong atau hoax terutama yang disebar di media sosial.

Setiap penanganan kasus, Polisi senantiasa menaati standar operasional prosedur (SOP) baik di tingkat penyelidikan atau penyidikan. Menurutnya, hal tersebut membuat sejumlah kasus belum terungkap karena masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

“Tidak ada (tebang pilih), kami selalu bepedoman pada UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 13 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkap Ade  Indrawan Jumat (4/5/18) Pagi

Mantan Wakapolres Martapura ini juga membantah, pihaknya bekerja tidak sesuai prosedur dalam menangani kasus penyebaran hoax di wilayahnya.

“Mereka yang melakukan ujaran kebencian kami sudah proses, bahkan ada yang sudah divonis dan sekarang sudah ada dalam tahap penyidikan  kita,” ucap dia.

Ade juga menambahkann Polri bersikap netral dan tidak memihak pihak manapun dalam melakukan upaya penegakan hukum. Dia menegaskan, Polisi  menindak sejumlah pelaku penyebaran hoax dan ujaran kebencian. Dia pun menyatakan, Polri selalu transparan dan profesional dalam menangani kasus.

“Polri tidak ikut dengan politik, siapa saja pasti akan kami tindak,” tuturnya.(Hps / Effendy)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *