PAREPARE, Cyberpare.Com — Kasus Pelanggaran Administrasi Pemilukada Parepare terkait mutasi pejabat dan program pembagian beras sejahtera (rastra), berujung sanksi pembatalan atau diskualifikasi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Parepare nomor urut 1, Taufan Pawe dan Pangerang Rahim (TP).
Pasca penetapan sanksi pembatalan pencalonan petahana dari Pilwalkot Parepare 2018 yang secara resmi disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Nur Nahdiyah, pada Konfrensi Pers di ruang Media Center KPU, Jumat 4 Mei 2018, tuai beragam pendapat dan persepsi publik, mulai dari pejabat hingga masyarakat Parepare sendiri.
Seperti kesan pendzaliman terhadap petahana yang dinilai sejumlah kalangan tidak melakukan money politics atau tidak menyalahgunakan posisinya sebagai kepala daerah untuk maju di Pilkada serentak 2018.
Mengenai kebijakan yang diambil oleh Taufan Pawe untuk tetap memberikan jatah 15 kilogram rastra kepada setiap keluarga penerima manfaat, yang dianggarkan di APBD Parepare sehingga didiskualifikasi di Pilwalkot Parepare 2018, dinilai bukan pelanggaran money politics, karena tidak menggunakan uang pribadi paslon.
Menyikapi hal itu, Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Parepare nomor urut 2, Faisal Andi Sapada dan Asriady Samad (FAS), menegaskan kasus Pelanggaran Administrasi yang berakibat sanksi pembatalan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Parepare, Taufan Pawe dan Pangerang Rahim di Pilkada Parepare 2018, adalah bentuk penegakan Hukum yang dilakukan Panwaslu dan KPU Parepare selaku penyelenggara Pemilu.
“Pilkada ada aturan mainnya yang diatur dalam Undang-Undang dan tidak boleh dilanggar, kalau curang ya tidak mengikuti aturan main karena laporan masyarakat yang ditindaklanjuti adalah bukti Panwaslu dan KPU mengerjakan tugas dengan integritas yang tinggi, bahwa kemudian ada paslon yang terdiskualifikasi, adalah konsekuensi dan akibat melanggar aturan yang ada. Jadi, kami menghormati putusan Panwaslu dan KPU,” kata Ketua Tim Pemenangan FAS, Yasser Latief, saat menggelar konferensi pers di Cafe D’Carloz Parepare, Jumat malam (4/5/2018).
Menurutnya, persepsi yang dikeluarkan sejumlah pihak pada kasus pembagian rastra dinilai suatu persepsi “gagal faham” karena tidak mengena dengan isi laporan warga ke Panwaslu yang menyebabkan petahana didiskualifikasi dari pencalonan Pilwalkot Parepare 2018.
“Jangan gagal faham soal kasus rastra (beras sejahtera), jangan ada kesan bahwa kami (FAS) tidak sepaham dengan pembagian rastra, mau ditambah jumlahnya menjadi 200 Kilogram itu kami justru suka karena masyarakat yang menikmati, hanya saja proses pembagiannya jangan memanfaatkan program rastra yang diakui sebagai keberhasilan dan dijadikan bahan kampanye,” ungkap Mantan Ketua KPU Kota Parepare ini.
“Kami tidak dzalim, mereka saja yang tak ikuti aturan, kami jangan sampai dibenturkan dengan masyarakat penerima sebab kami tidak pernah menghalangi pembagian rastra, hanya saja itu kan program pusat, bukan justru dimanfaatkan untuk kepentingan Politik,” tegas Ketua Pengembang Indonesia (PI) Sulawesi Selatan ini.
Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Panwaslu Parepare meneruskan ke KPU Parepare perihal dugaan pelanggaran administrasi dari pemanfaatan Program Rastra yang berakibat petahana terdiskualifikasi.
Yasser menjelaskan, sangat jelas dalam UU No 10 tahun 2016, Pasal 71 Ayat (3) yakni Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Kembali dipertegas pada UU yang sama pada Pasal 71 ayat (5), dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Dia menyebut, penetapan putusan pembatalan pencalonan petahana, Taufan Pawe-Pangerang Rahim, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare Nomor:63/PL.03.3-Kpt/7372/KPU-Kot/V/2018 tentang Pemberian Sanksi Pembatalan sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Parepare Tahun 2018, merupakan bukti terjadi kecurangan.
Putusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, Jumat 4 Mei 2018, dengan menindaklanjuti Surat Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Parepare Nomor:82/SN-24/PM.00.05/IV/2018, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu, dan memerhatikan Keputusan Rapat Pleno KPU Kota Parepare yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor:57/PL.03.3-BA/7372/KPU-Kot/V/2018 tentang Pemberian Sanksi Pembatalan sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Parepare Tahun 2018.
Keputusan Rapat Pleno KPU Kota Parepare yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor:58/PL.03.3-BA/7372/KPU-Kot/V/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare Tahun 2018, Menetapkan nama Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Parepare Tahun 2018, sebagai berikut: Calon Walikota Dr. Ir. H. Achmad Faisal Andi Sapada, SE, MM dengan Calon Wakil Walikota Asriady Samad, A.Md. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, Jumat 4 Mei 2018.
Pada saat Keputusan tersebut ditetapkan, Keputusan KPU Kota Parepare Nomor:08/PL.03.3-Kpt/7372/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (ardi)


















