PAREPARE, Cyberpare.com — Imigrasi Kelas II Parepare menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan tema pembinaan kode etik ASN terkait izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Narasumber dalam kegiatan ini, Muhammad Husni Syam, SH Kepala Inspektur Kota Parepare. Dan dihadiri seluruh Divisi Imigrasi Kelas II Parepare. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II parepare, Letehina.
Nurdania, Panitia pelaksana kegitan ini, mengungkapkan alasan pengambilan tema tersebut mengingat kode etik terkait izin pernikahan dan perceraian masih jarang dibahas sehingga perlu diberikan pemahaman dan pembinaan kode etik izin perkawinan dan perceraian.
Husni Syam dalam papaparannya menjelaskan tentang dasar hukum yang mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi Aparat Sipil Negara, (ASN) diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 .
“ASN yang melangsungkan perkawinan pertama wajib melaporkan kepada pejabat selambat lambatnya 1 tahun sementara PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh ijin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat” Jelas Husni.
Dijelaskanya, Ada Sanksi yang dijatuhi jika tidak memberitahukan pekawinan pertamanya secara tertulis serta tidak memperoleh izin perceraian dari pejabat tentunya akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
ASN yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh ijin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat. PNS yang berkedudukan sebagai penggugat harus memperoleh ijin dari pejabat sedangkan bagi yang berkedudukan sebagai tergugat cukup mendapat surat keterangan dari pejabat.
Dalam kegiatan ini juga dibahas terkait permintaan izin untuk bercerai bisa ditolak ataupun diberikan jika memenuhi persayaratan yang ditentukan serta sejumlah alasan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah .
Dibahas pula tentang pemberian hukuman disiplin berat kepada ASN jika melakukan perceraian tanpa memperoleh izin dari pejabat, apabila menolak melaksanan pembagian gaji atau tidak mau menandatangani daftar gajinya sebagai akibat perceraian, tidak melaporkan perceraian kepada pejabat dalam jangka waktu selambat lambatnya satu bulan setelah terjadinya perceraian, setiap alasan yang tidak memberikan pertimbangan dan tidak meneruskan permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk melakukan perceraian, dan untuk beristri lebih dari seorang dalam jangka waktu selambat lambatnya 3 bulan setelah menerima perminaan izin pemberitahuan adanya gugutan perceraian, kata Husni memaparkan.(Hip / Effendy)


















