banner 728x250

Soal Rastra, Taufan Pawe “Mangkir” dari Panggilan Polres, Kasat Reskrim: Kami Jadwalkan Ulang

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, Cyberpare.Com — Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare, telah melayangkan surat panggilan kepada Taufan Pawe (TP) Walikota Parepare nonaktif, terkait dugaan Pelanggaran Pidana Pemilukada yakni Program Beras Sejahtera (Rastra). Hanya saja, Taufan Pawe tidak memenuhi panggilan tersebut.

Hal ini diungkapkan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Parepare, AKP Herly Purnama kepada wartawan, Rabu (9/5/2018).

Herly mengaku, pihak penyidik Polres telah melayangkan surat pemeriksaan kepada Taufan Pawe pada pekan lalu.

“Hari Jumat (11 Mei 2018) kembali dijadwalkan pemanggilan karena saat pemanggilan pertama yang bersangkutan (Taufan Pawe) sedang berada di Jakarta,” ujar dia.

Taufan Pawe sendiri tengah diproses terkait dugaan Kasus Pelanggaran Pidana Pemilukada yakni Program Rastra, dengan dijerat Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Adapun bunyi Pasal 188 yakni setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Ia menyebutkan, Kasus ini berawal dari Rekomendasi Panwaslu ke Polres Parepare pada 28 April 2018, dengan nomor 83/SN-24/PM-00.05/IV/2018.

“Kami masih lidik, kasus ini berasal dari Panwaslu,” sebut Herly.

Pada surat bernomor 83/SN-24/PM-00.05/IV/2018 perihal pemberitahuan status laporan itu, menyebutkan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Pangawal Pemilihan, salah satu warga dengan No 05/LP/PW/Kot/27.02/IV/2018 status laporannya diteruskan ke Kepolisian Resort Kota Parepare dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare.

Surat yang ditandatangani Ketua Panwaslu Parepare, Zainal Asnun tersebut disimpulkan jika laporan yang diterima diduga memenuhi unsur Pasal 188 Junto Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, diteruskan kepada Polresta Parepare dan diteruskan pula sebagai Pelanggaran Administrasi kepada KPU Parepare. Dan KPU sendiri telah mendiskualifikasi Taufan Pawe sebagai Calon Walikota Parepare. (ardi)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *