PAREPARE, Cyberpare.Com — Penanganan kasus dugaan Pelanggaran Pidana Pemilukada melalui Program Pembagian Beras Sejahtera (Rastra) tahun 2018, tuai sorotan disejumlah kalangan.
Setelah disoroti Praktisi Hukum Makmur Raona, kali ini pegiat antikorupsi Rudy Najamuddin turut angkat bicara. Dia mengingatkan, jangan ada yang diberikan perlakuan khusus terkait pelanggaran hukum, terlebih dalam kasus rastra yang menyeret Walikota Parepare nonaktif, Taufan Pawe (TP).
Menurut Rudy, dua panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang dilayangkan penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang tidak dipenuhi oleh tersangka alias mangkir, dapat dianggap tersangka tidak kooperatif. Apalagi ketidak hadiran tersangka tidak ada alasan tertulis ke penyidik.
“Tersangka (TP) harus dipanggil paksa pada panggilan ketiga, penyidik harus tegas dalam penegakan hukum, jangan tebang pilih, karena akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum dan bisa saja menodai atau merusak citra kepolisian,” tegas aktivis Mahatidana ini, Selasa (15/5/2018).
Dikatakannya, tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum. Semua orang sama dimata hukum (equality before the law).
“Kami berharap polisi menegakkan hukum sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, jangan ada yang diberikan perlakuan khusus,” harapnya.
Lebih jauh dia menambahkan, berdasarkan perintah Undang-Undang didalam KUHAP, sangat jelas diatur apabila tersangka sudah menunjukkan sikap tidak kooperatif, penyidik dapat melakukan pemanggilan paksa, bahkan bisa langsung melakukan penahanan, dengan alasan tersangka ditakutkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya.
“Kalau sudah tidak kooperatif, tersangka harus dipanggil paksa dan ditahan,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Sentra Gakkumdu membenarkan telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada TP. Hanya saja, tersangka tidak memenuhi panggilan alias mangkir.
“Dalam SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kasus rastra yang diteruskan penyidik Sentra Gakkumdu ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Parepare, status Taufan Pawe sudah ditetapkan sebagai tersangka. Surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang dilayangkan penyidik sudah dua kali dan keduanya tak dihadiri TP. Alasannya pertama sedang berada di Jakarta, alasan kedua berangkat Umroh,” jelas Koordinator Penyidik Sentra Gakkumdu yang juga Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Parepare, AKP Herly Purnama.
Namun demikian, kata Herly, tidak ada pemberitahuan tertulis yang diterima penyidik terkait alasan ketidak hadiran TP pada dua panggilan pemeriksaan itu.
Meski tersangka sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan pemberitahuan secara tertulis kepada penyidik, Herly mengaku pihaknya belum ada jadwal untuk melakukan upaya pemanggilan paksa, termasuk jadwal pemanggilan ketiga karena menunggu kepulangan TP dari Umroh. (ardi)


















