PAREPARE, Cyberpare.Com –Jembatan Layang Tonrangen Riverside, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki, Parepare, kini menjadi idola baru.
Wajah kota kelahiran Presiden ke 3 Bj Habibie, dibuatnya makin menarik dan indah, dengan dekorasi pencahayaan dan pemandangan laut dikawasan tersebut membuat jembatan ini menjadi ikon baru.
Namun siapa sangka, mega proyek yang menelan uang hasil pajak dari rakyat, sebesar Rp23 Milyar lebih tersebut, terindikasi menyalahi aturan penggunaan dana alias Markup. Dananya bersumber dari anggaran Insfrastruktur Publik Daerah (IPD) bantuan pemerintah pusat yang dialokasikan ke Parepare melalui Dinas Pekerjaan Umum di tahun 2016.
Penggiat anti korupsi dari lndonesian Care (INCARE) menuding proyek tersebut bermasalah. Material bangunan yang digunakan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
” Kami temukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam tekhnis pengerjaan proyek itu,” kata Ketua Umum Incare Parepare, Andi Ilham Jumat (3/8/2017).
Tak hanya itu, Ilham juga menemukan adanya kekurangan bobot dalam proyek tersebut.
” Material yang digunakan kami duga tidak sesuai, bobotnya tidak berdasarkan yang tercantum dalam kontrak,” Sebut Ilham.
Sehingga kata dia aparat hukum harus proaktif dalam meyikapi hal itu demi menyelamatkan uang rakyat.
” Aparat jangan berkesan kendor menyikapi indikasi-indikasi menyimpang dalam penggunaan uang rakyat oleh pelaksana,” ungkap Andi.
Ditempat lain, rekanan proyek dari PT Wira Karsa, Andi Iwan, membantah adanya penyimpangan seperti yang ditudingkan.
Dia mengkalim proyek yang dikerjakan sudah sesuai. Bahkan menurutnya sudah sesuai dengan kontrak.
Kan ada konsultan pengawas dan konsultan perencana. Saya cuman mengerjakan, bukan pembeli barang,singkat Andi Iwan, melalui via hanphone miliknya. ( Ha)


















