banner 728x250

Jaksa Terima BAP Dugaan Pemanfaatan Program Rastra

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, Cyberpare.Com — Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) telah melimpahkan berkas perkara Kasus Pemanfaatan Program Pemerintah oleh Walikota Parepare non aktif, Taufan Pawe (TP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, Senin 21 Mei 2018.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Parepare, Idil saat dikonfirmasi, Selasa (22/5/2018).

“Iya, kami (Kejaksaan Negeri Parepare) sudah terima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Gakkumdu, Senin siang (kemarin, red), terkait kasus dugaan Pelanggaran Pidana Pemilukada melalui Program Pembagian Rastra (Beras Sejahtera) tahun 2018,” kata Idil yang juga Kordinator Jaksa Gakumdu.

Dia menegaskan, kasus yang mentersangkakan Walikota Petahana Taufan Pawe ini tetap berlanjut, dan saat ini pihaknya masih melakukan penelitian berkas perkara sampai batas waktu 3 (tiga) hari yang berakhir Rabu besok (23/5/2018).

“Kasusnya lanjut, berkas perkaranya sementara kita teliti selama tiga hari terhitung sejak kami terima Senin siang, dan hasilnya Rabu besok, kalau lengkap alias P21 berkasnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Parepare, kalau belum lengkap atau P18 kita kembalikan untuk dilengkapi,” tegas Mantan Kasi Pidum Kejari Sidrap ini.

Taufan Pawe sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Kasus Pelanggaran Pidana Pemilukada yakni Program Rastra, dengan dijerat Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Adapun bunyi Pasal 188 yakni setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Sebelumnya, Taufan Pawe telah diperiksa di Bawaslu Provinsi Sulsel setelah dua kali tidak memenuhi panggilan Pemeriksaan penyidik Gakkumdu sebagai tersangka. (ardi)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *