PAREPARE, Cyberpare.Com — Pasca Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memutuskan perkara gugatan Pasangan Calon HM Taufan Pawe dan Pangerang Rahim (TP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Senin (21/5/2018) kemarin, tuai beragam persepsi dan terus menjadi perbincangan hangat disejumlah kalangan.
Salah satunya datang dari Praktisi Hukum, Makmur Raona, SH, MH. Menurutnya perkara bernomor register 6 P/PAP/2018 yang berubah status dari sebelumnya terkonfirmasi dalam proses pemeriksaan oleh Tim C menjadi kabul permohonan pemohon, melalui situs resmi MA, dinilai belum final.
“Itu hanya tembusan, kita tunggu petikan putusan dimana menjelaskan Amar putusan berisi perintah Putusan,” kata Makmur saat dikonfirmasi, Selasa (22/5/2018).
Untuk itu, Ia meminta kepada masyarakat Parepare untuk menunggu penjabaran dari petikan Putusan MA.
“Kondisinya saat ini lebih baik kita tunggu bunyi Petikan Amar Putusan MA,” pintanya.
Lebih jauh dia menerangkan, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
“Pada Pasal 1 poin 14 yang intinya Objek Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan adalah Keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang pembatalan sebagai Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah yang diambil berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu, sebagaimana dimaksud Pasal 22B dan 135A berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, jadi dasarnya dan itu sangat jelas,” terang dia.
Dia menilai, apabila KPU Parepare sudah terima secara resmi petikan amar putusan MA dan itu benar mengabulkan permohonan pemohon, bisa dikatakan MA mengambil putusan yang bertentangan dengan Perma yang notabene merupakan produk hukum MA sendiri.
“Dalam Perma itu sangat jelas, terkait pelanggaran administrasi seharusnya melalui Bawaslu dulu, tapi ini kan tidak melalui Bawaslu dan langsung ke MA,” kata dia.
“Jika benar dikabulkan, kasus ini ibarat MA membuat jembatan melalui Perma yang merupakan produk hukum MA, tapi dalam operasionalnya MA menggunakan jembatan lain,” tutupnya. (ardi)


















