banner 728x250

Terdakwa Kasus Money Politik Parepare Segera Disidang

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, Cyberpare.Com — Jamil, terdakwa kasus dugaan money politic (politik uang), kembali menjalani pemeriksaan tahap 2, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, Rabu sore (23/5/2018).

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Parepare, Idil, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya usai mengambil kererangan terdakwa.

“Jamil (terdakwa) diperiksa tahap 2 terkait dugaan money politic pembagian amplop yang berisi uang Rp.50 ribu. Berkas terdakwa sudah diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” beber Mantan Kasi Pidum Kejari Sidrap ini yang juga selaku JPU kasus dugaan money politic bersama Zakinah.

Idil menambahkan, rencananya perkara tersebut paling lambat 5 (lima) hari kedepan sudah harus dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Parepare untuk disidang.

Terdakwa yang diketahui pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) selaku partai pengusung TP ini, dijerat Pasal 187a ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, dengan ancaman kurungan penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, atau denda minimal Rp.200 juta dan maksimal Rp.1 miliar.

Sekadar diketahui, kasus dugaan money politic terkuak di Posko Induk Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Parepare nomor urut satu, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP), di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Cappa Galung, Sabtu dini hari, (7/4/2018).

Informasi berawal dari salah seorang warga CempaE, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, berinisial R (21) yang mengaku diberi amplop putih berisi uang senilai Rp.50 Ribu, usai mengikuti rapat di Posko Induk TP. R bersama warga CempaE lainnya, menghadiri rapat di Posko Induk TP setelah diajak salah satu Tim pemenangan TP di sekitar CempaE.

R menyebut, rapat tersebut juga dihadiri ratusan warga dari sejumlah kelurahan se-Kota Parepare. “Karena kehabisan tempat saya duduk di luar, jadi arahan rapat saya tidak tahu, karena saya cuma ikut sama teman, setelah rapat saya tanda tangan sesuai nama baru kami diserahkan uang dalam bentuk amplop putih,” urai R.

Selain dirinya, R menyebut beberapa warga CempaE yang turut hadir dan menerima uang, masing-masing berinisial E, C, I, S, A, SA, R, M dan K. “Kami juga kaget kenapa dikasi uang, dan saat ini barang bukti kami masih pegang,” lanjut dia.

Adapun peran terdakwa Jamil, disebut sebagai pihak yang membagi amplop saat itu.

Tak lama berselang, usai menerima amplop, kejadian tersebut langsung dilaporkan oleh penerima ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Parepare. Para pelapor dikawal langsung oleh Ketua dan sejumlah pengurus inti Komunitas Lando Maddussila (KLM).

Pada surat nomor 65/SN-24/PM-00.05/IV/2018 yang dilayangkan Panwaslu kepada warga pelapor Zainal Aziz Mandeng, tercantum status laporan kasus tersebut. Kasus dengan nomor laporan 04/LP/PW/kot/27.02/IV/2018 tersebut dinyatakan diteruskan ke Polres Parepare untuk ditindaklanjuti.

Kasus ini juga sempat diproses di Bawaslu Sulsel terkait dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilukada. Namun setelah beberapa kali disidangkan di Bawaslu, dinyatakan tidak terbukti. (ardi)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *