MAKASSAR, Cyberpare.com — Syamsul Risal yang lebih populer dikalangan Pelaku Kejahatan Carter Shabu La Kijang (32) akhirnya tertanglap usai dinyatakan Buron selama dua tahun (2016)
Selama proses perburuan, La Kijang melanlang buana di beberapa Daerah dalam proses pelariannya, mulai dari Manado, Kalimantan, Sabah hingga Philipina, hingga akhirnya tertangkap tim pilihan Polda Sulsel, dan kerja sama pihak BNN , dan masyarakat di Sungai Nyamuk, perbatasan Malaysia, Minggu, 20 Mey 2018 lalu.
Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP. Bery Juana, membenarkan hal ini, “Ia kami berhasil menangkap buron terduga bandar shabu – shabu, La Kijang. Ia ditangkap Tim Polda Sulsel, dan kini diamankan di Polda Sulsel” terang AKP. Bery Juana Putra, M.Si, kemedia.
Namun, Kasat Narkoba yang baru bertugas di Polres Pinrang ini, belum berani berkomentar apakah kasus ini akan diserahkan penanganannya kembali ke Polres Pinrang, atau Polda .
“Kami masih menunggu perintah dari atas (Polda,). Karena berkasnya (BAP) ada ada di Polres Pinrangama” Ungkap AKP. Bery Juana.
Dalam catatan perkara ini, BAP kasus Buronnya La Kijang sejak 2016 lalu itu, ada beberapa barang bukti, milik terduga La Kijang, antaranya 3 Unit Truk (kondisi baru), Eskavator, dan sebuah rumah yang berada di depan Mapolres.
Diketahui dalam Kasusnya, Syamsul Risal alias La Kijang warga Jl.Bintang, Kelurahan Pacongan, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO / 15 / IV / 2016 / Res.Narkoba, yang diperintahkan langsung AKBP Andri Inriani (Kapolres Pinrang saat itu)
Terduga bandar (La Kijang) saat itu disebut terkait jaringan dengan Hendra (kasus Shabu 5 Kg) dan Cullang, tersangka yang ditembak, dan melibatkan dua oknum Polisi yang bertugas di Mamasa, dan Polres Sidrap yang sudah di vonis dan sementara tingkat Kasasi.
Informasi yang dihimpun, La Kijang sering mampir di kediaman Sepasang suami istri bandar Narkoba, “Raja Laut” yang ditangkap BNN Jakarta di Baranti Sidrap. sejak beberapa tahun lalu. (Chulk / Effendy).


















