banner 728x250

Tak Terbukti di Bawaslu, Kasus Dugaan Money Politic Parepare Memasuki Sidang Kedua di PN

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, Cyberpare.Com — Kasus dugaan money politic (politik uang) pada Pilwalkot Parepare, Sulawesi Selatan, tuai sorotan dan menjadi perbicangan publik.

Penanganan kasus yang terkuak di Posko Induk Pemenangan Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota Parepare nomor urut satu, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP), di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Sabtu dini hari (7/4/2018), kini ramai dipertanyakan warga, termasuk sejumlah aktivis.

Pasalnya, kasus yang sebelumnya disidangkan di Bawaslu Sulsel ini dinyatakan tidak terbukti. Sementara saat ini kasusnya terus bergulir di Parepare dan sudah memasuki Sidang Kedua, yakni pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Parepare, Kamis (31/5/2018).

Terdakwa Kasus Money Politik Parepare sendiri, Jamil Hasyim juga dikabarkan telah ditahan dan sehari sebelumnya menjalani Sidang Perdana dengan agenda sidang pembacaan dakwaan, eksepsi tanggapan, tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi, dan langsung putusan selah.

Terdakwa merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang merupakan salah satu Partai pengusung Paslon Petahana (TP) di Pilwalkot Parepare 2018.

“Sidang kedua hari ini (Kamis), pemeriksaan saksi. Kemarin (Rabu) sidang perdana, pembacaan dakwaan, eksepsi tanggapan, terus tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi, dan langsung putusan selah,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Idil, SH.,MH, saat dikonfirmasi sesaat sebelum sidang kedua digelar.

Muhammad Idil yang juga Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Parepare ini menjelaskan, kasus dugaan money politic ini berupa pembagian amplop yang berisi uang Rp.50 ribu di Posko Induk salah satu Paslon. “Sebelumnya, saat pemeriksaan tahap II, terdakwa (Jamil) mengakui ada puluhan amplop yang berisi uang dia bagikan,” jelasnya.

Mantan Kasi Pidum Kejari Sidrap ini menuturkan, terdakwa dijerat Pasal 187a ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, dengan ancaman kurungan penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, atau denda minimal Rp.200 juta dan maksimal Rp.1 miliar.

Sementara itu, Ketua LSM Mahatidana, Rudy Najamuddin, menilai dalam penanganan kasus ini terdapat beberapa kejanggalan.

“Dalam kasus money politic, sudah ada terdakwa, apalagi dikabarkan sudah ditahan, artinya disini ada pelanggaran, tapi kenapa kasus money politic ini tidak terbukti di Bawaslu Sulsel?,” kritik Rudy.

Sekadar diketahui, kasus dugaan money politic terkuak di Posko Induk Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Parepare nomor urut satu, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP), di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Cappa Galung, Sabtu dini hari, (7/4/2018).

Informasi berawal dari salah seorang warga CempaE, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, berinisial R (21) yang mengaku diberi amplop putih berisi uang senilai Rp.50 Ribu, usai mengikuti rapat di Posko Induk TP. R bersama warga CempaE lainnya, menghadiri rapat di Posko Induk TP setelah diajak salah satu Tim pemenangan TP di sekitar CempaE.

R menyebut, rapat tersebut juga dihadiri ratusan warga dari sejumlah kelurahan se-Kota Parepare. “Karena kehabisan tempat saya duduk di luar, jadi arahan rapat saya tidak tahu, karena saya cuma ikut sama teman, setelah rapat saya tanda tangan sesuai nama baru kami diserahkan uang dalam bentuk amplop putih,” urai R.

Selain dirinya, R menyebut beberapa warga CempaE yang turut hadir dan menerima uang, masing-masing berinisial E, C, I, S, A, SA, R, M dan K. “Kami juga kaget kenapa dikasi uang, dan saat ini barang bukti kami masih pegang,” lanjut dia.

Adapun peran terdakwa Jamil, disebut sebagai pihak yang membagi amplop saat itu. Tak lama berselang, usai menerima amplop, kejadian tersebut langsung dilaporkan oleh penerima ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Parepare. Para pelapor dikawal langsung oleh Ketua dan sejumlah pengurus inti Komunitas Lando Maddussila (KLM).

Pada surat nomor 65/SN-24/PM-00.05/IV/2018 yang dilayangkan Panwaslu kepada warga pelapor Zainal Aziz Mandeng, tercantum status laporan kasus tersebut. Kasus dengan nomor laporan 04/LP/PW/kot/27.02/IV/2018 tersebut dinyatakan diteruskan ke Polres Parepare untuk ditindaklanjuti.

Kasus ini juga sempat diproses di Bawaslu Sulsel terkait dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilukada. Namun setelah beberapa kali disidangkan di Bawaslu, dinyatakan tidak terbukti. (ardi)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *