banner 728x250

Rahmat Syam : Kasus Money Politic Parepare Berdiri Sendiri

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, Cyberpare.com — Politisi dari Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua I DPRD Kota Parepare, menilai jika Kasus Money Politic yang melibatkan Salah satu Pengurus Partai di Kota Parepare, menurutnya tidak berkaitan secara langsung dengan Salah satu Paslon Walikota di Parepare. Namun perkara itu berdiri sendiri.

Dijelaskannya, dalam Pasal 73 UU 10 tahun 2016 terdapat 2 Sanksi yaitu Sanksi Pidana  dan sanksi pembatalan sebagai calon. Sanksi Pidana berlaku kepada setiap orang yg melakukan pelanggaran termasuk Calon dan Tim Kampanye, sedang sanksi Pembatalan sebagai calon diberikan apabila calon terbukti melakukan pelanggaran, dari amanat UU itu, Ia menilai kedua Sanksi tersebut berdiri sendiri, atau putusan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan  membebaskan TP dari sanksi pembatalan sebagai calon ( pasal 73 Ayat ) dan juga membebaskan TP dari sanksi Pidana ( pasal 73 ayat 5 ).

Sedang sanksi pidana terhadap orang lain tidak dihilangkan maka itulah sebabnya dugaan pelanggaran yang dilakukan Jamil (Pengurus salah satu Partai) tetap disidangkan untuk mendapat kepastian hukum.

Sanksi terhadap pelanggaran Terhadap Pasal 71 jg ada 2 sanksi yaitu sanksi Pidana untuk semua pelanggaran pasal 71 sebagaimana diatur dalam UU 1 Tahun 2015 pasal 188 dan dan sanksi Administrasi/Pembatalan sebagi calon  diatur dalam pasal 71 Ayat 5 hanya berlaku bagi Petahanan yg melanggar ayat 2 dan Ayat 3. Karena Putusan MA yang memutuskan H.M.Taufan Pawe tidak terbukti melanggar Pasal 71 Ayat 2 maka juga secara otomatis menghilangkan Sanksi pidana pasal 188 dan sanksi Administrasi pasal 71 ayat 5, dan dalam hal ini, menurutnya putusan MA mengikat dan Final dalam artian sudah mempunyai kekuatan hukum Tetap.

Dari perkara ini, Anggota Legislatief dari Partai Demokrat Kota Parepare ini, Logikanya terhadap putusan Bawaslu saja yg belum mempunyai kekuatan hukum, Namun sudah menggugurkan sanksi administrasi dan Pidana, terlebih Putusan Mahkamah Agung.

Sehingga perkara Money Politic yang  dinilai melibatkan calon dan kasusnya sudah dilakukan berdasarkan Perbawaslu No. 3 tahun 2017, sementara Kasus Money Politik baik yang bersifat memberi atau menjanjikan dilakukan oleh bukan calon degan sanksi Pidana itu ditangani Panwas lalu ke sentra Gakkundu dan kini disidangkan dipengadilan, terangnya. (Effendy)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *