PAREPARE, Cyberpare.Com — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Parepare menelusuri keberadaan setoran fee proyek yang dipungut oknum pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare sebesar 17 persen dari kontrak pekerjaan.
Hal ini disampaikan Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Parepare Ipda Sukri, Minggu (6/8/2017).
“Kita akan telusuri jika ada bukti mengarah kesana,” ucapnya.
Fee 17 persen tersebut diduga dikumpulkan dan disetor Kepada Dua orang oknum pejabat Pemkot Parepare yakni Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Nasarong dan Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan, Muh Ansar.
Hal ini adanya sejumlah pengakuan kontraktot yang mengaku diminta menyetor 17 persen dari kontrak perkerjaan.
Kepala BKD Kota Parepare, Nasarong yang dikonfirmasi masalah tersebut membantah adanya fee 17 persen yang dikumpulnya. “Tidak ada itu, saya tidak pernah tahu adanya pungutan 17 persen ini,” jelas Nasarong melalui via sellularnya.
Nasarong menuturkan, bahkan selama ini jika ada kontraktor yang ingin bertemu dengannya di kantor, dirinya tidak pernah mau. “Jika ada kontraktor mau ketemu saya usir,” tutup Nasarong. (*)


















