Kerasnya Hidup, Warga Ini Rela Curi Ban Bekas Hingga Ditangkap Polis
PINRANG, Cyberpare.com — Hasriyanto alias Sandi harus berurusan dengan Tim Crime Fighter Resmob Polres Pinrang, karena diduga sebagai pelaku pencurian 3 (tiga) buah ban mobil Truk merek Good Year HMG 2020 di Lappa Lappae kelurahan Tellumpanua Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang 26 Mei lalu
Kepala Unit Resmob Polres Pinrang, Ipda Hasmun mengatakan, saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya mengambil ban bekas di Lappa lappae.
“Dia mengakui aksinya dilakukan bersama dua orang rekannya yang masaih sementara dalam pengejaran ” terangnya Minggu pagi 3 Juni 2018
Pelaku kata dia, ditangkap petugas saat hendak menjual ban bekas hasil curiannya itu ditempat pengolahan ban bekas ” Dia diamankan tanpa melakukan perlawan ”
Didepan Petugas, Sandi mengaku kendaraan yang digunakan menjalankan aksi kejahatan dikemudikan HR alias FD yang masih dalam pengejaran ” Aksi pencurian ini memang direncanakan dan dikordinir HR alias FD ”
Dan saat kejadian kata, Pelaku dan HR alias FD serta AR mendatangi lokasi kejadian dan mencungkil dinding dan rumah korban kemudian mengambil empat ban bekas di rumah tersebut untuk selanjutnya di jual di kota Pare pare.
Akibat perbuatan ketiga pelaku, Korban pencurian mengalami kerugian hingga jutaan Rupiah. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Pinrang.(Omsu / Effendy)


















