PAREPARE, Cyberpare.com –Agenda Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Muh.Jamil Hasyim di Pengadilan Negeri Parepare kasus Money Politic Pilkada Parepare, pihak Pengadilan Negeri Parepare tidak membenarkan adanya bentuk Peliputan dari media mana pun.
Itu terlihat dari upaya pihak Pengadilan Negeri, tidak membolehkan awak media untuk melakukan Peliputan terhadap proses sidang, terhadap Kasus Money Politic yang melibatkan Salah seorang Tim Paslon Pengusung Petahana Pasangan H.M Taufan Pawe – Pangerang Rahim.
“Tidak bisa Ambil gambar, baik dari luar maupun saat sidang, nanti menganggu proses sidang, kalo mau Liputan harus melapor di bagian Humas dulu, namun saat akan melapora di Humas, salah seorang dari Staff PN mengarahkan ke bawah bagian resepsion untuk melapor” ungkap Salah seorang Staff PN yang menggunakan seragam warna Biru.
Sikap Pengadilan Negeri yang cenderung, mengusir Sejumlah Wartawan ini, membuat sejumlah Wartawan memilih ambil gambar susana di luar sidang Kantor Pengadilan.
Tak lama berselang, Humas Pihak PN yang juga salah seorang Hakim di PN Krispian Patahillah, menghapiri Wartawan dan menjelaskan proses liputan yang dibolehkan, antaranya sebelum dan sesudah sidang akan berakhir.
“Kita bisa meliput, tapi sebelumnya melaporkan sejumlah perkara yang akan diliput, dan itu akan disampaikan ke HK yang akan sidang, yang diperbolehkan juga hanya pada sebelum Sidang dimulai dan akan dialhiri” Ungkapnya di depan 2 orang Wartawan Televisi dan Harian Regional. (Effendy)


















