PAREPARE, Cyberpare.Com — Komisi III DPRD meminta kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Parepare menelusuri keberadaan setoran fee proyek yang dipungut oknum pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare sebesar 17 persen dari kontrak pekerjaan.
Rekening Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta istri, khususnya oknum pejabat yang diduga kuat mengumpulkan setoran fee proyek sebesar 17 persen dari kontrak pekerjaan, diminta segera diperiksa pihak kepolisian ataupun PPATK.
Hal tersebut dikemukakan Sekretaris Komisi III DPRD Parepare Heri Ahmadi, Senin (7/8/2017). “Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) beserta istri perlu dilakukan pemeriksaan rekening oleh pihak kepolisian dan PPATK,” pinta legislator NasDem ini.
Guna membongkar dugaan kasus korupsi di Parepare, Heri menuturkan sebaiknya pihak kepolisian dan PPATK kerjasama melakukan pemeriksaan rekening setiap kepala OPD yang ada di Pemkot Parepare agar kecurigaan masyarakat bisa dibuktikan terkait transaksi mencurigakan yang berhubungan dengan dugaan aliran fee proyek 17 persen di lingkup Pemkot Parepare termasuk rekanan yang menjadi saksi OTT di ULP baru-baru ini.
Pasca OTT di ULP, mencuat kabar setoran 17 persen fee proyek tersebut diduga dikumpulkan dan disetor Kepada Dua orang oknum pejabat Pemkot Parepare yakni Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Nasarong dan Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan, Muh Ansar, menyusul adanya pengakuan kontraktor yang mengaku diminta menyetor 17 persen dari kontrak perkerjaan.
Kapolres Parepare AKBP Pria Budi, memastikan akan mengusut tuntas dugaan setoran fee 17 persen dan OTT di ULP. “Dalam waktu dekat, kami jadwalkan pemanggilan terhadap Kepala BKD (Badan Keuangan Daerah) untuk dimintai keterangan. Semua ini (fee proyek 17 persen) harus dipastikan dan kami dari Polres pasti menyelidiki itu semua, termasuk semua hal terkait kegiatan kemarin,” terang Pria Budi. (*)


















