banner 728x250

Kamis Besok, TP Dijadwal Sidang Kasus Rastra

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, Cyberpare.com  — Kasus pelanggaran Pemilukada, pemanfaatan program rastra, dengan tersangka Calon Walikota Parepare Taufan Pawe (TP) bakal disidangkan. Sidang perdana digelar di PN Parepare, Kamis 21/6.

Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum, Idil saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp

“Besok rencana sidang perdana kasus Rastra itu, di Pengadilan Negeri Parepare dan sudah didaftar sejak dua pekan lalu” kata Idil.

Agenda sidang perdana yang akan diagendakan Pembacaan Dakwaan. Sebelumnya proses tahap 2 berupa penyerahan tersangka berjalan molor. Taufan Pawe yang ditetapkan sebagai tersangka , dua kali tidak hadir.

“Kasus ini berbeda dengan kasus lainnya, yaitu digelar dengan cepat sesuai dengan aturan main yang ada,” ujar dia.

Kasus Ratra sendiri berproses setelah Rekomendasi Panwaslu kota Parepare menyerahkan Kepolisian, Taufan diduga terlibat setelah dalam proses penyerahan Beras Sejahtera itu diserahkan oleh dia, kemudian diungkap dalam Kampanye seakan-akan Rastra yang diberikan bersumber dari Taufan Pawe sendiri.

Adapun jeratan hukum yang digunakan dalam perkara ini adalah, UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 (3) jo pasal 188 UU No 10 tahun 2016 dengan Ancaman Hukuman Maksimal 6 Bulan Kurungan dan denda Maksimal Rp. 6 Juta. (Effendy)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *