banner 728x250

Pilkada, Pemilih Surat Keterangan dan KTP, Berlaku Jam 12.00 – 13.00 

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, Cyberpare.com — Pelaksanaan Pemilihan kepala Daerah dan Gubernur Sulawesi Selatan, sedianya Rabu, 27 Juni 2018 besok. Pihak KPU Kota Parepare akan melaksanakan Pemilihan di 300 TPS yang tersebar di 4 Kecamatan 22 Kelurahan wilayah Kota Parepare.

Menyikapai Pelaksanaan ini, Ketua KPU Kota Parepare Nurnahdyah, menekankan pelaksanaan Pemilih berlaku 2 Kategori. Antaranya Pemilih umum yang biasa memperlihatkan Surat panggilan pemilihan (C – 6) dan menyertakan Identitas diri (KTP) dijadwalkan mengikuti Pemilihan pada jam 07.00 hingga jam 12.00 sedangkan bagi Pemilih yang akan memilih dengan menggunakan KTP (Tanpa C-6 dan Surat Keterangan E KTP) diberikan kesempatan pada Jam 12.00 hingga Pukul 13.00.

“Pemilihan besok, kita bagi pada 2 sesi pelaksanaan, bagi Pemilih normal, yang menggunakan C-6, diberikan kesempatan pada Jam 07.00 hingga jam 12.00, sedangkan bagi pengguna KTP dan Surat Keterangan diberikan kesempatan pada jam 12.00 hingga pukul 13.00” ungkap Nurnahdyah.

Anggota Komisi Pemilihan Umum, Devisi Technis, Sudirman SE. Mengungkapkan pada dasarnya C – 6 Pemilihan hanya bersifat pemberitahuan saja, Namun kartu Identitas berupa KTP dan SIM dan Suket, semuanya diberlakukan dan bisa doakomodir dalam pelaksanaan Pilkada, ungkap Sudirman.

Selain pemberlakuan 2 sesi pemilihan ini, KPU Juga membuka 2 TPS khusus untuk mengakomodir warga Parepare yabg menjalani proses hukum, begitu juga yang sedang menjalani perawatan jalan karena sakit, KPU menyiapkan 2 TPS khusus di tempat, itu masing masing di Lapas dan RSUD Andi Makkasau.(Effendy)

banner 800x800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *