AJI Makassar Kecam Kekerasan Jurnalis di Ambon

banner 120x600

MAKASSAR, Cyberpare.com –Memasuki masa Pilkada, kebebasan pers terluka di Provinsi Maluku. Dua jurnalis tepatnya di Kota Ambon mengalami tindak kekerasan dan intimidasi dari salah satu pasangan calon Pilgub Maluku, saat sedang menjalankan tugas, Kamis (29/3/2018).

Korban Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon, Abdul Karim Angkotasan bersama wartawan Rakyat Maluku, Sam Hatuina mengalami intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan calon gubernur Said Assagaff bersama beberapa orang lainnya.

Kekerasan terhadap jurnalis di Kota Ambon dianggap mencederai semangat kebebasan pers dan Demokrasi. Kejadian itu memantik kecaman dari berbagai pihak salah satunya AJI Kota Makassar.

Menurut Ketua AJI Makassar Qodriansyah Agam Sofyan,  tindakan calon gubernur Petahana terhadap jurnalis yang menjalankan tugas harus dikecam. Tindakan kekerasan merupakan gaya lama yang dapat merusak semangat kebebasan Pers dan Demokrasi.

“Aksi kekerasan dan menghalang-halangi kerja Jurnalis jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers” Tindakan kekerasan dan intimidasi itu jelas melanggar konstitusi, yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Demi keadilan dan Demokrasi, para pelaku harus ditangkap dan diadili” terang Agam.

Agam menyebutkan, kejadian semacam ini dapat terjadi dimana saja, terutama memasuki tahapan Pilkada serentak, termasuk Sulsel. Sehingga selama mental pejabat atau kandidat tidak mengahargai kebebasan Pers, bukan tidak mungkin kejadian serupa dapat dialami Jurnalis lain.

Selain itu, perlu peran dan perhatian serius aparat Kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap Jurnalis. Agar segala bentuk kekerasan yang menimpah Jurnalis, terutama berkaitan dengan pemberitaan atau kerja Jurnalistik ditangani dengan serius. Dengan begitu, diharapkan tidak terjadi kasus serupa secara berulang-ulang.

Koordinator Divisi Advokasi AJI  Kota Makassar, Mustafa, mengatakan pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan , (1) Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara; (2) Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran; (3) Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Lebih lanjut pada Pasal 18 UU yang sama berisi ancaman pidana bagi siapa saja yang melanggar ketentuan Pasal 4 UU Pers, khususnya Ayat (2) dan Ayat (3).

“Ada ancaman pidana bagi setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta,” jelas Mustafa.

Kejadian itu bermula saat korban bersama sejumlah wartawan lain sedang menulis dan mengolah bahan berita di salah satu rumah kopi, Jalan Sam Ratulangi Kota Ambon.

Di tempat yang sama, di meja yang lain, cagub petahana Said Assegaf bersama tim suksesnya juga berada di sana. Bahkan terlihat beberapa aparatur sipil Negara (ASN)/ Kepala Dinas Pemprov Maluku ikut duduk di sisi meja tersebut.

Melihat pemandangan itu, salah satu Jurnalis, Sam Hatuina mengambil gawai lalu memotret/ mendokumentasikan aktivitas Cagub bersama tim sukses dan ASN tersebut.

Menurut Abdul Karim, para pejabat yang duduk bersama calon gubernur itu diantaranya : Sekda Maluku Hamin Bin Taher, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ismail Usehamu, Kepala Dinas Pendidikan Saleh Thio, dan staf ahli Gubernur Maluku Husen Marasabessy serta beberapa pengurus Partai Politik pendukung.

Mengetahui aktivitasnya direkam, staf ahli gubernur Maluku, Husen Marasambessy langsung mengintimidasi Sam untuk menghapus foto tersebut.  ” He oce foto-foto apa,? Ambil dia Hp itu la hapus foto-foto itu. Sabarang saja, hapus, Polisi mana, Polisi mana, ini bukan kampanye” ujar Abdul Karim menirukan perkataan Husen berdialeg Ambon.

Tidak hanya stafnya, calon gubernur Maluku Said Assagaff juga ikutan mendesak Sam menghapus gambar tersebut. ” Kamu hapus foto itu, sapa suru kamu foto, ambil hp itu lalu hapus foto-foto itu dari dia hp. banting akang saja,” seru Calon Gubernur.

Sembari itu beberapa pria berbaju preman menghampiri Sam dan merampas gawai serta mengintimidasinya. Bahkan memaksa korban membuka kunci tombol gawai miliknya dengam Nada emosi. Melihat kejadian itu sejumlah wartawan datang mengampiri Sam.

Saat sejumlah jurnalis mulai berdiri melihat Sam diintimidasi, mendadak  Abu Bakar Marasabessy alias Abu King memukul Ketua AJI Ambon sebanyak dua kali di bagian wajah. “Beberapa oknum itu mereka terus mencoba dekati saya tapi gagal karna beberapa rekan Jurnalis ikut melarai,” jelas Abdul Karim.

Atas kejadian ini Pukul 21.00 WIT, korban melapor di Polda Maluku dengan dua materi laporan dua laporan. Pertama penganiyaan dan kedua upaya menghalang-halangi kerja jurnalis. sebagimana ketentuan pidana Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam kejadian ini 2 Orang Jurnalis Ambon jadi korban, Adalah Abdul Karim  (jurnalis), Sam Usman Hatuina (jurnalis)

Dan Jurnalis Ambon melaporkan
1. Said Assagaff (Calon Gubernur Maluku), 2. Husen Marasabessy ( Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Politik, Hukum), 3. Abu Bakar Marasabessy (tim sukaes Santun)

Dari kejadian ini Aji Makassar mengecam tindakan kekerasan yang menimpa dua jurnalis di Kota Ambon, AJI Makassar mendesak Polda Maluku segera menangkap para pelaku untuk selanjutnya dilakukan proses hukum,  AJI Makassar menyerukan agar seluruh pihak, baik aparat,  pemerintah, politisi, maupun sipil untuk tunduk dan patuh pada UU nomor 40 tentang Pers, . AJI Makassar menyerukan pilkada damai tanpa intimidasi dan kekerasan terhadap Jurnalis. (Mas / Effendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *