Baju Orange Andalan Resmi Dikenakan Amran Ambar, Terpidana Korupsi Gerobak

banner 120x600

CYBERPARE.COM, PAREPARE — Sikap legowo, mantan Kadis Perindakop Kota Parepare, Amran Ambar menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk dilakukan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus gerobak jilid II, Rabu (27/2/2019).

Kajari Parepare, Andi Darmawangsa mengaku, terpidana AA sejak semalam sudah ingin menyerahkan diri, hanya saja waktu dan kondisinya tidak tepat.

“Jadi kita minta besok pagi (hari ini) untuk datang, dan langsung diantar ke rutan Gunung Sari, Makassar, sekitar pukul 7.30 Wita, oleh Kasi Intel, dan Kasi Pidsus sudah menunggu di rutan,” katanya.

Andi Darmawangsa menyampaikan, terimakasih dukungan masyarakat yang telah menggugah hati terpidana AA, sehingga secara ikhlas datang ke kantor Kejari untuk menyerahkan diri.

“Kami sudah menjalankan tugas dan tanggung jawab kami selaku eksekutor.

“Kalau pun yang bersangkutan (terpidana) akan melakukan upaya hukum silahkan , tapi tidak menghalangi eksekusi,” katanya.

Perlu dicatat, bahwa upaya hukum PK, baru bisa dilakukan bila sudah berstatus terpidana, artinya setelah yang bersangkutan eksekusi. (Ad)