Bawaslu Tertibkan 17 APK Baleho Melanggar.

banner 120x600

CYBERPARE.COM, Pasangkayu, — Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten PASANGKAYU, melaksanakan penertiban alat peraga kempaye (APK) calon legislatif (Caleg) dan calon DPD RI
Rabu (27/02/19)yang dihadiri ketua Bawaslu Ardi,personil polres Matra, dan Personil sapol PP Pemda Pasangkayu.

Ketua bawaslu pasangkayu Ardi Trisandy mengatakan penertiban APK selama 2 hari yakni, tanggal 27 sampai 28 februari 2019, Pada hari ini rutenya dari bagian utara kecamatan sarjo,Bambaira,Bambalomotu, kec Pasangkayu,dan kecamatan Tikke.

Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Bawaslu Pasangkayu ,sasaran penertiban yang dilakukan Bawaslu adalah bendera partai yang diwilayah publik,baleho non APK yang beradai diwilayah publik dan APS yang berada di zona sinasi.

“Hari ini serentak dilakukan se-Sulbar kita maksimalkan hari ini selesai,kalau tidak selsai kita lanjutkan besok. Penertiban ini adalah untuk menyatukan prepsesi sesuai peraturan UU No 7 tentang pemilu bahwa,kita berfikir pemerataan dan keadilan bagi caleg dan calon DPD,” ungkap Ardi Trisandy saat diwawancarai

untuk penertivan APK sendiri,terdapat sekitar 5 kacamatan, 17 baleho yang melanggar berdasarkan kajian dari Bawaslu Kabupaten, dimana pemasangan baleho melakukan pelanggaran seperti pemasangan APK di tempat ibadah, gedung Sekolah,gedung feselitas pemerintah, dan sebagainya tercantum dalam undang-undang.

“Mulai dari perbatasan kabupaten dengan Kota sampai kecamatan Tikke maksudnya Saat ini kita penertiban dulu,setelah penertiban ini kami tegaskan tidak akan mengembalikan baleho dan bendera yang telah kami tertibkan karena ini penertiban yang kedua.Karena sebelumnya kita sudah bersurat,” sambungnya.

“Lebih banyak penertiban sekarang, penertiban pertama sebagai softerapi dan pembelajaran untuk teman-teman partai politik maupun calon DPD perseorangan,sekaligus kemarin kita punya zona kebijakan untuk pengembalian baleho. Tetapi, hari ini semua tidak kami kembalikan sudah tidak ada lagi kebijakan.” Tutup Ardi.(Tomy / Effendi)