CYBERPARE.COM, PAREPARE — Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare akan menindak tegas dengan menurunkan sejumlah papan reklame yang belum dilengkapi pembayaran pajak. Berbagai jenis reklame, mulai dari spanduk hingga papan merek ditertibkan dan disita. Hal ini detegasakan Kasubid BKD Parepare Ady Zulkifli.
“Penertiban reklame ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka pengawasan wajib pajak reklame. sejumlah reklame tersebut akan kita tertibkan jika para wajib pajak tidak mengindahkan surat peringatan yang telah dilayangkan,” ujarnya, Senin (29/4/2019 )
Ia megimbau agar wajib pajak segera memenuhi kewajbannya sebelum memasag papa reklame atau spanduk.
“Jadi, sebaiknya bagi para pemilik reklame, ditegaskan agar patuhi aturan membayar pajak. Karena jika tidak, maka pihaknya akan melakukan penurunan reklame yang terpasang tersebut,” imbuhnya. (Pcl/Cyber)


















