banner 728x250

BPK RI : Ini Empat Kriteria Pemberian Opini WTP

banner 120x600
banner 468x60

CYBERPARE.COM, PAREPARE — Kriteria yang telah ditetapkan oleh BPK dalam melakukan audit atau penilaian ada empat yang mesti diketahui setiap Pemda dalam pemberian opini BPK.

Diantaranya kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektivitas pengendalian internal.

Sekretaris Kota (Sekkot) Parepare, Iwan Asaad mengaku, optimis daerahnya mampu mempertahankan opini WTP dari BPK.

“Kami tetap optimis, karena pemerintah daerah tetap berkomitmen dalam penyajian laporan keuangan. Walaupun ada temuan, tapi Pemda juga dapat menyajikan solusi dan upaya hingga pada tahapan TPTGR,” singkat Iwan, yang juga Plt Kepala Dinkes Parepare, Sabtu (11/5/2019).

Ditanya soal apakah tidak memengaruhi penilaian BPK lantaran ada pejabat yang tidak melaporkan LHKPN, ditambah temuan BPK terkait makan minum Call Centre 112 dan kisruh keuangan lainnya di Dinkes Kota Parepare.

Kabag Humas dan Protokoler Setdako Parepare, Anwar Amir mengaku, menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada tim BPK untuk melakukan penilaian.

“Kita serahkan sepenuhnya ke Tim BPK. Yang menentukan BPK, apakah penyajian dan pengungkapan di LKPD 2018 sesuai SAP atau satuan pengawas internalnya memadai.
Kita serah kn saja ke BPK yang menentukan. BPK selaku Lembaga Tinggi Negara pasti Independen dan profesional,” jelasnya.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), merupakan bukti pencapaian kinerja atas akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) atas laporan keuangannya atau LKPD. (Ad)

banner 800x800