Diserahkan ke Lapas Makassar, Amran Ambar Tiba Jam 10.00 Lewat

banner 120x600

CYBERPARE.COM, PAREPARE — Pihak Kejaksaan Negeri Parepare, yang mengeksekusi Terpidana Korupsi Gerobak Jilid II Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Pemkot Parepare 2013 lalu, H.Amran Ambar SPD.Mpd.

Rabu, 27 Maret 2019 sekitar jam 07.30. lewat, akhirnya tiba di Lapas Gunung Sari Makassar jam 10.00 lewat pagi tadi dengan lancar.

Penyerahan terpidana Korupsi Gerobak Jilid II itu, didampingi beberapa Pejabat Struktural Kejaksaan Negeri Parepare yang berangkat sekitar jam 07.30 pagi tadi menggunakan Mobil Tahanan Kejaksaan Berupa Minibus Grand Max.

“Alhamadulillah, kita sudah tiba di Lapas Gunung Sari Makassar, jam 10.00 lewat, Rabu, 27 Februari 2019 hari ini, dan terpidana siap diserahkan ke pihak Lapas dan akan memasuki pintu ruang Lapas” ungkap Kajari Parepare Andi Darmawangsa SH.MH.

Penyerahan terpidana Korupsi AA didampingi, Beberapa pejabat Struktural Kejaksaan Negeri Parepare antaranya, Kejari Parepare Andi Darmawangsa SH.MH. Kasi.Pidsus Kejaksaan Andi Fausiah SH.MH dan Syahrul SH.MH dan beberapa personil Kepolisian dari Polresta Parepare.

Amran Ambar, tiba di Lapas Tindak Pidana Korupsi Gunung Sari Makassar mengenakan celana Jeans Biru dan Baju Kemeja Biru bercorak kotak, dan menggunakan rompi warna oranye.

Sedianya Amran Ambar akan menjalani hukuman di Lapas Gunung Sari Makassar, selama 1,6  Tahun penjara, (18 bulan) dan denda Rp.50 Juta, dengan Subsider 1 Bulan Penjara.

Kasus Gerobak Jilid II yang menyeret 3 Orang Terpidana dan mengakibatkan Negara merugi kisaran Rp.400 Juta lebih. 2 Terpidana lainnya, dalam kasus yang sama, kini menjalani hukuman penjara sebelumnya, adalah Muh.Suaib selaku Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Perindag dan UKM Pemkot Parepare saat itu dan Muh.Gasali Parenta, Ketua Koperasi yang menjadi Mitra Penyaluran dana Bantuan Koperasi Rp. 400 juta lebih itu. (Effendy)