CYBERPARE.COM, PAREPARE — Kehadiran Grab, salah satu perusahaan Transportasi berbasis On Line di Kota Parepare. Mulai disikapi Dinas Perhubungan, hal itu menyusul mulai padatnya transportasi berbasis On Line digunakan masyarakat Parepare.
Hal ini dikemukakan Kepala Dinas Perhubungan Drs.Mustafa Mpd. Ia menilai pihak Dishub sudah saatnya menyikapi hadirnya Grab di Parepare, selain untuk memberikan jaminan pengakuan sebagai sarana transportasi, juga bisa memberikan pendapatan sebagai perolehan pajak daerah.
“Mengacu pada peraturan Menteri No.118 Tahun 2018 tentang Transportasi Berbasis On Line, maka Setiap Perusahaan Transportasi On Line, berkewajiban memiliki Wadah (Pendor) yang menaungi sebagai Induk yang membawahi Ratusan kendaraan yang tergabung dalam Merk salah satu Transportasi Berbasis On Line, hal ini mendasari pihak Pemerintah Kota untuk menyikapi kehadiran Grab di Kota Jasa ini” Ungkap Drs.Mustafa yang baru sepekan ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
Diketahui, Keberadaan Grab di Parepare sejak 2 bulan terakhir mencapai 200 Unit roda 2 dan kisaran 25 – 30 roda 4.
Pihak Dishub memberikan toleran hingga Juni 2019 ini, kepada Pihak Pendor Grab (Sistem Transportasi On Line) untuk mendaftarkan Wadah periijinannya ke Dishub Parepare. (Effendy)


















