DPO Pencuri Elektronik, Ditangkap Usai Beberapa Bulan Menghilang

banner 120x600

CYBERPARE.COM, PALOPO, – Tim Resmob Polres Palopo, Sulawesi Selatan, Senin (04/02/2019) mengamankan seorang pelajar berinisial AB (17) yang juga masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus jambret.

Kasat Reserse Kriminal Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan penangkapan AB bertempat di jalan Kyai Haji Ahmad Kasim di rumah temannya sekitar pukul 18.00 Wita setelah dilakukan penyelidikan.

“Pelaku berjumlah 3 orang yakni AB, MY dan AG, mereka menggunakan sepeda motor menghampiri sepeda motor korban dari sebelah kiri dan pelaku AB mengambil sebuah Ponsel yang disimpan di kantong motor sebelah kiri milik korban, dan usai mengambil Ponsel pelaku kebut kecepatan motornya yang di kendarai pelaku,” jelas AKP Ardy dalam pesan via Whats App, Senin (04/02/2019).

Dijelaskan, kejadian penjambretan yang dilakukan pelaku terhadap korban Nirmala terjadi sejak Kamis (15/11/2018) lalu pukul 15.00 wita saat korban hendak ke City Market Palopo.

Akibat kejadian ini, korban pun melapor di Polres Palopo dengan laporan polisi : LPB / 387 / XI / 2018 / SPKT.

“kini My dan AG diamankan sejak bulan Desember lalu dan kini tengah menjalani proses hukum, sementara AB yang merupakan DPO berhasil diringkus hari ini,” ucapnya.

Dihadapan penyidik polres Palopo, pelaku AB mengakui jika HP yang dijambret dijual seharga Rp 500.000 untuk digunakan bersama.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke – 4 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.(Plp /Effendy)