DPRD Minta Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Perempuan

banner 120x600

CYBERPARE.COM, PAREPARE — Kasus penganiayaan yang menimpa Verawati (37) di Kota Parepare mendapat reaksi dari sejumlah kalangan, seperti anggota DPRD, aktivis perempuan dan praktisi hukum.

Nurtiati Syam, anggota DPRD Kota Parepare meminta kepolisian segera menangkap pelaku penganiayaan tersebut. Persoalan ini mesti ditangani serius, mengingat perbuatan pelaku adalah tindakan kejahatan dan kriminal yang tak dapat ditolerir..” ujarnya selasa (5/2/2019)

“Perempuan sebagai ibu bangsa yang wajib dilindungi dan dijaga kehormatan, martabat dan harga dirinya secara wajar dan proporsional. Baik secara hukum, serta memberikan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” jelasnya.

Andi Yama, aktifis perempuan juga angkat bicara terkait penganiayaan yang dialami Verawati.

“Intinya, apapun alasannya tidak dibenarkan memukul perempuan. Kami berharap pihak kepolisian bisa menyelesaikan kasus ini dengan prosedur yang berlaku. Kami sangat mengecam perlakuan yang menimpa korban,” katanya.

Sementara praktisi hukum Guntur Paroki, Direktur Guntur Law Centre mengatakan, kekerasan atau perlakuan tindak penganiayaan diatur dalam pasal 44 ayat 1 UU no 23 th 2004 tentang PKDRT atau pasal 351 àyat 1 KUHP.