CYBERPARE.COM, PAREPARE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta kepada Pemerintah Kota Parepare agar lokasi atau keberadaan Pasar Senggol, di Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, diperjelas dan dipertegas fungsi pemanfaatannya. Ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam.
Menurut Ato, sapaan akrabnya, fungsi atau pemanfaatan Pasar Senggol mesti menjadi perhatian serius. Pasalnya, persoalan tersebut telah menjadi temuan Ombudsman RI perwakilan Sulsel.
“Fungsinya mesti jelas, apakah untuk jalan atau pasar. Kami pun belum bisa menindaklanjuti lebih, jika masih jadi temuan,” ujarnya, Rabu (2/1/2019).
Diketahui, fasilitas jalan atau lokasi Pasar Senggol tercatat sebagai aset Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Parepare, dan ada anggaran pemeliharaan yang disiapkan.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe mengatakan, bakal segera menindaklanjuti terkait polemik fungsi Pasar Senggol, apalagi ada teguran dari Ombudsman.
“Segera kita tindaklanjuti. Status pemanfaatan Pasar Senggol bakal kita kaji, mengingat lokasi tersebut menjadi mata pencarian ratusan pedagang,” jelasnya. (di)


















