dr Yamin Nilai Kasus Pengadaan Obat Telah Clear, Ini Kata Kajari Parepare

banner 120x600

CYBERPARE.COM, PAREPARE — Kasus dugaan penyimpangan pengadaan obat tahun 2016 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau yang merugikan negara sebesar Rp2,2 miliar, masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.

Perkara dugaan korupsi ini melibatkan tersangka mantan Plt Direktur Rumah Sakit Andi Makkasau, dr Muhammad Yamin. Bahkan dikabarkan, ia telah melakukan pengembalian uang negara, sesuai dengan jumlah yang dirugikan.

Dikonfirmasi hal itu, dr Yamin mengaku, persoalan di Rumah Sakit Andi Makkasau terkait pengadaan obat, dinilai telah clear. Pasalnya, dirinya telah melakukan pengembalian sesuai besaran yang diduga ada kerugian negara, yaitu Rp2,2 miliar.

“Saya rasa persoalan itu sudah clear, karena saya telah melakukan pengembalian uang,” bebernya.

Hal ini pun dibenarkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Andi Darmawangsa, yang ditemui di kantornya, Rabu (30/1/2019).

“Memang sudah dilakukan pengembalian oleh dr Yamin sebagai tersangka kasus ini,” katanya.

Terkait clear atau tidaknya kasus ini, lanjut dia, Kejari Parepare bakal meminta petunjuk terhadap pimpinan.

“Masih jadi pertimbangan, apalagi kerugian negara telah dikembalikan. Kami pun mesti melihat dari sisi biaya yang akan dikeluarkan untuk penanganan perkara, dan butuh waktu serta efektifisnya,” jelasnya.

Diketahui, dr Yamin ditetapkan tersangka dan dijerat dua pasal yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor. Dengan kasus hutang obat yang tidak dibayar Rp2,2 miliar ke perusahaan farmasi, sementara posisi pencairan pada pengadaan telah selesai 100 persen yakni sebesar Rp25 miliar. (di)