CYBERPARE.COM, PAREPARE — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare gagal 100 persen melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat pemerintahannya.
Pasalnya, satu pejabat yakni Staf Ahli Bidan Pemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Kota Parepare, dr Muhammad Yamin tidak menyetorkan LHKPN hingga berakhirnya masa tenggang waktu penyetoran.
Hal tersebut membuat Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe naik pitam, lantaran masih ada pejabatnya yang belum memiliki jiwa integritas dan abdi negara yang jujur.
“Hanya karena satu pejabat ini, kita semua ikut merasakan gagal LHKPN 100 persen,” ujarnya.
“Padahal DPRD Parepare saja berhasil mengumpulkan laporan kekayaan anggotanya,” kata Taufan, di depan aparatur pemerintahannya.
Taufan mengaku, sering tampil di suatu forum untuk membahas persoalan integritas. Namun, karena satu pejabat yang tidak menyetorkan LHKPN, ini membuat Walikota bergelar doktor hukum itu kecewa.
Sekretaris Kota (Sekkot) Parepare, Iwan Saad mengatakan, pejabat yang bersangkutan ( dr Yamin) sudah dua tahun tidak melaporkan LHKPN miliknya.
“Bukan hanya 2018, yang bersangkutan juga tidak melaporkan LHKPN tahun 2017,” bebernya.
Ditanya soal sanksi pejabat yang tidak melaporkan LHKPN miliknya, ia mengaku, akan dikoordinasikan lebih lanjut.
“Untuk sanksi ada atau tidak, biar waktu yang menjawab. Tunggu saja,” katanya. (Ad)


















