Gugatan Calon Perseorangan, Panwas Tunggu Berkas Gugatan 

banner 120x600

PINRANG, Cyberpare.com — Terkait tidak lolosnya calon perseorangan (independen) yang di nyatakan tidak lolos verifikasi berkas ikut dalam Pilkada Kabupaten Pinrang Juni 2018. Pihak Ketua Bawaslu Kabupaten Pinrang mengaku masih menunggu berkas gugatan calon.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pinrang, Ruslan, mengaku laporan indikasi pelanggaran yang di lakukan pihak KPU dan Gakumdu selaku pihak yang terlapor .

“Sesuai dengan hasil laporan itu maka Bawaslu Kabupaten Pinrang mengembalikan hasil laporan pihak pasangan perseorangan Hamka-Haksan yang di serahkan langsung Ketua Bawaslu ke Pihak KPU dan Kami menunggu jadwal Sidang Sengketa yang diagendakan KPU” terang Ruslan.

Jika Gugatan itu sudah siap, dan KPU memgagendakan proses Sidang, Bawaslu mengaku sudah menyiapkan ruangan sidang bagi peserta Pemilu yang melakukan sengketa, terangnya. (Arfandy / Effendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *