Hadiri Deklarasi Paslon, 15 ASN Pemkot Dapat Sanksi 

banner 120x600

PALOPO, Cyberpare.com — Sebanyak 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mendapat sanksi dri Komisi ASN. Pemberian sanksi kepada 15 ASN tersebut karena dinilai tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada calon wali kota dan wakil wali kota Palopo, yakni mengikuti gerak jalan santai yang diakhiri dengan deklarasi bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota palopo nomor urut 1 Judas Amir – Rahmat bandaso pada  10 desember 2017 lalu.

Pemberian sanksi diberikan setelah Panwaslu Palopo memeriksa dan hasilnya terbukti melanggar yakni mengikuti deklarasi bakal pasangan calon  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Judas Amir – Rahmat Bandaso, pada 10 Desember 2017 lalu.  Hasil pemeriksaan Panwaslu Palopo kemudian diteruskan Ke Komisi ASN dan Hasilnya Komisi ASN merekomendasikan Sanksi, yakni menyampaikan permohonan maaf di depan umum dan membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi lagi.

“ 15 ASN ini terbukti setelah diperiksa Panwaslu bahwa mereka hadir di acara deklarasi salah satu bakal pasangan calon, kehadirannya dianggap sebagai sebuah pelanggaran,”  kata PJs Wali Kota Palopo, Andi Arwien, Selasa (17/4/2018).

15 ASN yang mendapat sanksi tersebut 2 diantaranya tidak dapat hadir karena berhalangan yakni  Farid Kasim Judas Kadis Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang juga putra Petahana wali Kota Palopo  dan  A. Musakkir Kabag Pemerintahan.

“Dua yang tidak hadir itu sudah mendapat ijin dari saya, dan saya pastikan kedua ASN ini akan menyampaikan permohonan maaf di depan umum pada kesempatan yang lain jika ada acara pemerintahan yang melibatkan masyarakat dan seluruh ASN supaya didengarkan oleh seluruh ASN bahwa apabila mereka mencoba untuk berpolitik praktis atau tidak netral dalam pelaksanaan pilkada ini maka dia bersiap siap untuk menerima sanksi,” lanjutnya.

Kelima belas ASN tersebut, sesuai pengumuman atas SK Walikota Palopo nomor 800/48.b/Inspk/III/2018 tertanggal 1 Maret 2018 disebutkan telah melanggar kode etik berupa menghadiri deklarasi salah satu bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota, dan melanggar pasal 6 huruf h peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 sesuai rekomendasi KASN Nomor R-309/KASN/2/2018 tanggal 8 Februari 2018 dengan sanksi yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi moral berupa pernyataan permohonan maaf secara terbuka.

Diantara nama-nama tersebut, terdapat 10 orang kepala dinas atau badan, 1 kabag, serta 3 orang camat dan 1 orang lurah.  Salah satu Kepala Dinas yang dinyatakan melanggar, Hamzah Jalante, mengatakan bahwa keputusan ini harus dia jalankan.

“Atas keputusan ini kami menerima sebagai wujud kesetiaan kepada negara dan kami berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar jiwa korps dan kode etik perilaku ASN,” tuturnya.(Amran / Effendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *