PAREPARE, CYBERPARE.COM — Hari kejepit, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel memerintahkan Asisten Pengawas (Aswas) bersama asisten lainnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Senin (31/12/2018).
Pada kesempatan itu, Aswas Kejati Sulsel, Wito mengatakan, sidak dilakukan untuk memastikan pegawai Kejaksaan bekerja dengan tertib dan baik.
Ia menjelaskan, jam datang dan pulang para pegawai Kejaksaan mesti disiplin, guna pelayanan terhadap masyarakat terpenuhi.
“Sidak ini kami lakukan di seluruh Kejari yang ada di Wilayah Kejati Sulsel. Kita sampaikan agar para pegawai tertib aturan, utamanya melayani masyarakat yang membutuhkan penjelasan terkait masalah hukum,” jelasnya.
Wito mengimbau, agar setiap Kejaksaan mesti siap siaga 24 jam melayani masyarakat. Jika ada pegawai yang ingin keluar kantor, maka mesti ada ijin dari atasannya, jangan suka-suka hatinya.
“Di tahun 2019 kita akan rutin melakukan sidak, jika ditemukan ada pegawai yang melanggar atau tanpa keterangan masuk lebih dari 46 hari, maka tidak tanggung – tanggung akan dipecat atau diturunkan pangkatnya,” bebernya. (di)


















