Ini Penjelasan Pihak Dinas PU Terkait Dugaan Pungli Pegawainya

banner 120x600

CYBERPARE.COM, PAREPARE — Pasca adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dilakukan oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Parepare, terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal.

Staf Analisis Pemanfaatan Ruang Dinas PU Kota Parepare, Muh Ridwan menjelaskan, pihaknya telah mengkoordinasikan hal itu bersama jajarannya.

Menurutnya, jumlah pembayaran yang dipertanyakan pemohon dalam mengurus IMB, telah sesuai dengan regulasi yang berlaku di Dinas PU.

“Memang betul awalnya ada tagihan Rp2,4 juta untuk administrasi pengurusan IMB. Hanya saja pihak pemohon meminta keringanan, sehingga disepakati Rp1,7 juta yang dibayarkan. Dimana Rp897 ribu merupakan biaya retribusi, dan sisanya biaya gambar yaitu Rp803 ribu,” ujarnya.

Di tempat sama, Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang Dinas PU Kota Parepare, Fitri mengaku, pihaknya tidak pernah mempersulit jika ada warga yang ingin melakukan pengurusam IMB di kantor Dinas PU Kota Parepare.

“Hanya saja dalam kasus ini pemohon mengajukan pengurusam tambahan bangunan, dimana aturannya mesti dilampirkan IMB lama, dan hal itu belum diberikan oleh pemohon sehingga menjadi penghambat dalam pengurusan,” jelasnya. (di)