PASANGKAYU, Cyberpare.com — Lelaki (SK) hanya bisa tertunduk dan memendam amarah ketika Ia melihat (IS) Istrinya sendiri mengadu Asmara di samping rumah walet miliknya dengan Pria (MR) beradegan layaknya suami Istri hanya 20 meter dari tempatnya bersembunyi saat Ia beralasan pergi dari rumahnya, sekitar pukul 21.00 Wita Jum, at 18 Januari 2019 lalu
(SK) pun menyaksikan Adegan yang dilakukan (IS) dan (MR) ini hingga selesai, bahkan sampai (IS) membersihkan pakaian dalamnya di bak air samping rumahnya, hingga (IS) kembali pulang ke rumahnya.
Melihat kejadian ini, (SK) pun menyusul Istrinya (IS) masuk ke rumah, dan mengarahkan untuk mengambil semua pakaiannya dan menyuruhnya pergi, menceraikan dan melaporkan hal ini Kepolres Pasangkayu Sulawesi Barat.
Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Sat. Reskrim Polres Mamuju Utara melakukan Pemeriksaan terhadap kedua pelaku, pria (MR) dan perempuan (IS) dari kedua warga di Wilayah Kecamatan Bamba Lamotu ini.
Dari hasil pemeriksaan Unit PPA Sat.Reskrim Mamuju Utara. Kanit.Reskrim PPA Aipda Syukri SH. Menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, keduanya sudah berpacaran sejak 6 bulan terakhir dan sudah melakukan hubungan badan (perzinahan ) 3 kali, dari Ulahnya ini Pria (MR) dan (IS) dinyatakan tersangka dan melanggar Pasal 284 KUH- Pidana dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
“Mereka berdua, sudah berpacaran sejak 6 bulan terakhir, dan mereka mengaku sudah lakukan adegan layaknya suami istri hingga 3 kali, mereka dinilai melanggar pasal 284 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara” ungkap Aipda.Syukri SH.
Awalnya kejadian ini terungkap, saat (SK) menerima informasi dari tetangganya yang mengetahui jika istrinya (IS) menjalin hubungan asmara dengan lelaki lain yang tak lain tinggal sekampung. Dari Informasi itu, Jum, at t 18 Januari 2019 (SK) mengatur Strategi untuk membuktikan Informasi yang didapatkannya dengan meminta ijin kepada (IS) Istrinya pamit ke Kabupaten Donggala, Namun (SK) tidak ke Donggala melainkan memutar balik dan bersembunyi di balik semak – semak yang berada didepan rumahnya.
Sekira Pukul 21.00 Wita, (MR) Pria Idaman (IS) datang bertamu di rumah (IS) yang terletak di Dusun Wilayah Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu dengan mengendarai sepeda motor kemudian keduanya keluar kesamping rumah Walet milik (SK) kemudian keduanya melakukan hububungan layaknya suami Istri.
(SK) hanya bisa tertunduk marah melihat kejadian tersebut dimana jarak kurang lebih 20 meter, menyaksikan adegan asmara Isgrinya dan pria idamannya, bahkan ia menyaksikan usai mereka berhubungan layaknya pasangan suami istri, lelaki (MR) membersihkan alat kelaminnya menggunakan celana dalam milik (IS) Istrinya, yang selanjutnya (IS) Membersihkan celana dalamnya di Tong Air di samping rumahnya. (Tomy / Effendy)


















