CYBERPARE.COM, PAREPARE — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare telah menerima pemberitahuan putusan kasus korupsi gerobak jilid II yang melibatkan terdakwa Drs. H. Amran Ambar.
Ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Parepare, Faizah.
“Iya, kita sudah terima pemberitahuan putusannya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar,” ujarnya, Rabu (16/1/2019).
Menurut Faizah, setelah salinan dan petikan putusannya diterima, pihaknya bakal langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana Amran Ambar.
“Ini baru pemberitahuan, namun dalam waktu dekat salinan dan petikan putusannya segera kami terima, dan langsung melakukan eksekusi,” beber Faizah.
Faizah mengaku, berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung, Amran Ambar dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan, atas kasus korupsi gerobak jilid II. (di)


















