CYBERPARE.COM, PAREPARE — Polemik yang terjadi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare belum juga usai, dimana melibatkan dr Muhammad Yamin, yang diduga merugikan negara sebesar Rp2 miliar, lantaran tidak memiliki surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaannya.
Dikonfirmasi hal itu, dr Yamin mengaku, pasrah dengan apa yang dialaminya. Hanya saja, terkait tindakan selanjutnya, ia menunggu putusan dari hasil pemeriksaan Tim TP-TGR Pemkot Parepare.
“Saya belum bisa komentar banyak, intinya kita tunggu apa hasil dan putusan tim TP-TGR,” ujarnya, Minggu (27/1/2019).
Ditanya soal ganti rugi atau pengembalian dana yang menjadi kerugian negara, dr Yamin mengaku, tidak akan mengganti, lantaran bukan dirinya yang mengambil.
“Yang pasti uang itu bukan saya yang menikmati, tapi ada yang meminjam. Saya punya bukti. Terkait siapa orangnya, bukan sekarang saya sampaikan,” jelasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih ditangani tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Pemkot Parepare. Dana yang menjadi kerugian negara tersebut, diduga diperuntukkan untuk pembayaran sejumlah petugas, dokter dan perawat yang bernaung di Dinkes. (di)


















