Kenalan Di Area Pare Fair, Warga Sengkang Lecehkan Anak Dibawah Umur

banner 120x600

PAREPARE, Cyberpare.com — Team Cryme Hunter Polres Parepare mengamankan seorang Pria asal Kabupaten Sengkang karena laporan Pencabulan anak bawah umur.

Tim Cryme Hunter dipimpin Kanitnya Aiptu.Faisal, mengamankan Pria Kamal Harafah alias Kamal, Kamis Malam, sekitar pukul 00.30 Dini hari. Karena laporan pencabulan anak di bawah umur yang masi duduk di kelas III SD,di jln.Kareng Burane di samping lapangan A.Makasau Parepare.

Kamal ditangkap, saat pelaku hendak mengantar pulang anak yang dimaksud, ke Lapangan A.Makasau ke Krang tuanya.

Penangkapan Kamal, warga Jln.Pawellangi Kabupaten Wajo  ini berawal dari Laporan Polisi No./71/II/2018/POLDA SULSEL POLRES PAREPARE / Pencabulan terhadap anak dibawah umur,kejadian hari kamis tgl 08 februari 2018 sekitar Pukul 23:00 Wita Pelapor Sabani.

Dari penangkapan ini Polisi ikut mengamankan Barang Bukti berupa,

1(satu)unit sepeda motor jenis Vega R Merah No.Pol DW 2440 BQ (yang di gunakan pelaku membonceng korban)
1 unit kendaraan roda empat jenis Suzuki Carri  T 120 ss Biru No.Pol DW 8776 BC (yang di tempati pelaku melakukan aksinya)

Dari hasil Interogasi pihak Kepolisian, awalnya pelaku mengajak ngobrol bercerita dengan korban di dalam Kompleks Lapangan A.Makasau yang baru di kenal sejak 3 hari yg lalu karena ada acara pameran di lapangan A.Makkasau,  lalu memberinya uang sebagai iming iming Kepada korban Rp.20.000 dengan alasan Korban hendak membeli makanan, tak lama kemudian pelaku membawa keluar korban dengan memboncengnya ke area senggol, Pinggir pantai untuk makan, tak lama kemudian korban dibujuk & di ajak ke mobil pelaku di area parkiran kompleks Pelabuhan Nusantara,  lalu disitulah pelaku memaksa korban untuk melakukan perbuatan yang tidak pantas kepada korban yang masih dibawah umur tersebut yaitu meraba, mencium serta memegang kemaluan korban & memaksa korban membuka seluruh pakaian milik korban lalu korban dipaksa untuk berbaring di mobil suzuki Carri Pick Up di bagian belakang untuk melakukan aksinya.

Kini pelaku beserta barang buktinya di amankan ke Polres Parepare guna proses penyidikan lebih lanjut, terlapor terancam dengan Pelanggaran UU Tentang Perlindungan anak.(effendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *